BC Dumai dan Kanwil DJBC Riau Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 4,2 M

  • Selasa, 06 Desember 2022 - 14:01:36 WIB | Di Baca : 2681 Kali

 

SeRiau-Pemusnahan 6.828.954 batang rokok berbagai macam merk senilai Rp 4,2 M yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), hasil penindakan petugas Kantor Wilayah DJBC RIAU dan KPPBC TMP B Dumai, tahun 2021 dan 2022. 

Pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan dan penegahan kantor Wilayah DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai karena barang barang tersebut melanggar ketentuan Undang Undang Cukai, selasa (06/12/22). 

Barang Milik Negara yang dimusnahkan ini merupakan bentuk wujud sinergi yang terjalin sangat baik dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan, TNI, Polri, Instansi terkait dan para aparat penegak hukum lainnya. 

Pemusnahan atas Barang Milik Negara dilaksanakan setelah me ngapain persetujuan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lellang Pekanbaru, dan kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Dumai atas nama Mentri Keuangan. 

Barang barang yang dimusnahkan diantaranya rokok berbagai merk sebanyak 5.828.954 batang hasil penindakan petugas Kanwil DJBC Riau. Dari 79 penindakan pada tahun 2021, dengan total kerugian negara Rp. 3.455.686.082. Sedangkan penindakan di tahun 2022, Rokok merk Luffman merah dan silver sebanyak 1.000.000 batang dengan total kerugian Negara Rp 801.785.000.

Dalam pemusnahan ini dipimpin langsung oleh kepala BC Dumai, Ristola SI Nainggolan dan dihadiri juga oleh Kapolres Dumai, Dandim 0320, Kejari Dumai dan instansist terkait lainnya. 

Kepala Kantor BC Dumai Ristola SI Nainggolan mengatakan dari semua barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan tahun 2021 dan 2022. Dimana ditangkap dari berbagai tempat seperti pada Jasa Penitipan Kilat dan warung, karena dianggap ilegal tidak memiliki cuka.

"Semua barang atau rokok yang dimusnahkan saat ini merupakan kategori barang ilegal tanpa Ada cukai dan melanggar Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kata Ristola."

Semua barang bukti rokok dari berbagai merk ini dimusnahkan dengan cara dibakaar. Ikut serta juga dalam pemusnahan ini Kapolres Dumai, Dandim 0320, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan unsur TNI lainnya serta instansi terkait dibawah naungan Kementerian Keuangan. (Dedi Iswandi/ Okta)





Berita Terkait

Tulis Komentar