Peredaran Narkoba Dilokasi Hiburan Malam Di Dumai Bebas, Dibuktikan Oleh Polda Riau Setelah Menangkap Oknum Provost Polres Dumai

  • Rabu, 24 Agustus 2022 - 16:12:40 WIB | Di Baca : 3090 Kali

 

SeRiau- Teka-teki maraknya peredaran narkoba di Kota Dumai atau khususnya tempat hiburan terbukti sudah, setelahTim gabungan Satnarkoba Polda Riau berhasil menangkap 6 orang pelaku pengedaran pil ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai. Dimana salah seorang pelakunya adalah Oknum Provos anggota Polres Dumai Aipda H-J-H alias G-L. 

Tersangka H-J-H ketika ditangkap Dirnarkoba Polda Riau bersama Satnarkoba Polres Dumai, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1035 butir pil ekstasi serta 5 orang tersangka lainnya. Para tersangka ini ditangkap Polisi di Tiga tempat berbeda di Kota Dumai pada hari Minggu (21/08/2022).

Penangkapan Oknum anggota Polisi ini dibenarkan oleh Kapolda Riau, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K, M,
.H. Kapolda mengatakan, saat ini HJH alias GL bersama kelima temannya berinisial F, TN, CS, DP dan EH sudah Diamankan di Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif di.

“Dari informasi HJH alias GL ini, pernah bertugas di Satnarkoba Polres Dumai sebelum bertugas di Propovos dan dia diketahui sebagai Pengedar. Oleh sebab itu kita proses dulu, kalau dia memang terbukti langsung kita pecat,” tegas Irjen Pol M Iqbal.

Sementara itu Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K mengatakan Polri tidak akan melindungi bagi siapapun anggota yang terlibat dalam kasus narkoba apa lagi sebagai pengedar. 

“Siapapun anggota Polri yang terlibat kasus narkoba akan ditindak secara tegas dan diproses sesuai hukum yang belaku,” tegas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K,.

AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K menuturkan, masih banyak polisi baik dan disiplin yang ada di Jajaran Polres Dumai yang selama ini bertugas dengan penuh rasa tanggung jawab. Karena itu, pihaknya tidak akan melindungi siapapun anggota yang melakukan pelanggaran hukum, khususnya kasus narkoba.

Terkait penangkapan Oknum Polisi ini, jajaran Polres Dumai dalam waktu dekat ini akan melakukan razia besar2an disemua tempat hiburan yang ada di Kota Dumai.

Atas penangkapan seorang oknum anggota polisi tersebut, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K mengaku saat ini oknum anggota polisi tersebut masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Riau. HJH Alias GL (46) oknum anggota polisi akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan sanksi pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup ataupun selama 20 (Dua Puluh) Tahun. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberiksan sanksi melalui sidang kode etik kepada oknum anggota tersebut dengan ancaman pemecatan. (Dedi Iswandi/ Okta





Berita Terkait

Tulis Komentar