BC Dumai Dan BNK Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Sabu Di Kapal Penumpang Fery Batam Jet Tanpa Pemilik.

  • Rabu, 22 Juni 2022 - 16:19:19 WIB | Di Baca : 2936 Kali

 

SeRiau- Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai bersama petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP B Dumai mengamankan sebuah tas pinggang diduga berisi narkoba karena terdapat dua bungkus benda mencurigakan yang dikemas dalam bungkusan makanan ringan berada di dalam kapal ferry Batam Jet rute pelayaran Batam - Dumai saat petugas melakukan pemeriksaan di pelabuhan Sri Junjungan Dumai, Sabtu (18/6/2022).

Tas pinggang pada waktu itu, dugaan sementara berisi narkoba tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya, tas itu seperti sengaja ditinggalkan penumpabg saat mengetahui ada pemeriksaan barang bawaan penumpang di pelabuhan oleh Petugas gabungan. Tas tersebut ditemukan petugas  saat seluruh penumpang turun kapal. Saat mencurigai isi tas petugas mengamankan tas bawaan penumpang yang tidak diketahui siapa pemiliknya untuk kepentingan penyelidikan.

Pemeriksaan barang bawaan penumpang yang dilakukan petugas gabungan Bea Cukai dengan BNN Kota Dumai di dermaga kedatangan kapal fery, Berawal dari pelimpahan penindakan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Riau tentang dugaan penyelundupan NPP melalui barang bawaan penumpang yang akan masuk ke Pelabuhan Dumai, kemudian Bea dan Cukai Dumai membentuk tim dan melakukan analisa target terhadap kedatangan penumpang yang turun dari 2 kapal ferry penumpang MV. Batam Jet dan MV. Dumai Line. Rute pelayaran Batam - Dumai.

Namun, setelah dilakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang 2 kapal ferry MV. Batam Jet dan MV. Dumai Line hingga semua penumpang turun tidak ditemukan target yang dimaksud.

Petugas Bea Cukai Dumai hanya menemukan sebuah yang tas pinggang tanpa pemilik di MV
Batam Jet. setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut ditemukan 2 bungkus barang berbentuk Kristal berwarna putih dan berbau dikemas dalam bungkusan kemasan makanan ringan,” Kata Sukma Mahendra Selaku Humas BC pada Pers.

Tim penindakan dan penyidikan melakukan koordinasi dengan BNN Kota Dumai terhadap barang bawaan penumpang yang tidak diketahui pemiliknya tersebut yang diduga methampetamine.

Setelah dilakukan olah TKP, Selanjutnya barang bukti di bawa ke KPPBC TMP B
Dumai untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan barang bawaan yang diduga methapetamine.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi barang oleh Laboratorium Bea Cukai Dumai, Laboratorium menyimpulkan bahwa barang tersebut merupakan senyawa organic jenis methamphetamine.

Kemudian barang bukti tersebut diserahterimakan ke BNN Kota Dumai untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Barang Bukti yang di amankan adalah Satu Paket diduga methapethamine berat kotor ± 308 gram dibungkus menggunakan plastik kemasan merk “SIIP” ; 1 Paket diduga methapethamine berat kotor ± 209 gram dibungkus menggunakan plastik kemasan merk “CHUBA” ; 2 Bungkus Rokok ; 1 Botol Parfum Merk Chanel dan 1 Tas
pinggang berwarna merah Merk Kenzo Paris,” tutupnya. 

Dengan demikian, petugas gabungan Bea Cukai Dumai telah berhasil menggagalkan modus penyelundupan narkoba meski tidak dapat tersangkanya. Penyelundupan 500 gram Methapethamine ditemukan didalam tas bawaan penumpang Kapal Ferry MV Batam Jet. (Dedi Iswandi/ Okta





Berita Terkait

Tulis Komentar