GPMPPK dan Pemuda Pancasila Apresiasi Kejati Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Hibah Siak, Iwan Pansa : Ini Kasus Lama yang di Diamkan Kejaksaan

  • Rabu, 22 Juni 2022 - 10:53:44 WIB | Di Baca : 2756 Kali

 

SeRiau- Dilanjutkannya pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengalokasian dana Hibah kabupaten Siak oleh kejaksaan tinggi Riau, sebagaimana diungkapkan oleh Asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo di beberapa media online pada Senin,21-06-2022 mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan,terutama dari kelompok masyarakat anti korupsi yang telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa yaitu GPMPPK dan Pemuda Pancasila.

Koordinator GPMPPK, Boy, menyatakan bahwa ada kelegaan ketika kejaksaan tinggi Riau mengeluarkan pernyataan akan melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut, boy berharap kejaksaan tinggi Riau serius dalam mengungkapnya, jangan hanya lips service saja, untuk menenangkan kami. Tuturnya."

Hal senada juga diungkapkan Iwan Pansa, Selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, "kami bersyukur akhirnya kejaksaan tinggi Riau merespon aspirasi kami dan melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah kabupaten Siak ini, saya mengingatkan, ini bukan kasus baru, ini kasus yang sudah lama tapi didiamkan, pada tahun 2020, Ulil ,Iksan, Indra Gunawan dan Yurnalis itu sudah pernah diperiksa oleh kejaksaan negeri Siak, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah ini,jadi jangan dibuat seolah olah kasus korupsi dana hibah ini kasus baru dan baru dilaporkan oleh kawan kawan GPMPPK,pernyataan Asintel dimedia itu salah, ini kasus lama yang didiamkan oleh kejaksaan, baik kejari Siak maupun Kejati Riau, ungkap Iwan P.

4 orang dekat Syamsuar itu sudah pernah diperiksa oleh Kejari Siak, bahkan mungkin Kejati Riau, tapi habis itu semua prosesnya lenyap, kami ikuti terus, dan tiba tiba kejaksaan mengalihkan perhatian ke kasus bansos, kasus dana hibah ini senyap bahkan terhenti, kami selalu ikuti, maka sejak saat ini kami akan terus kawal dan Pantau setiap perkembangan dugaan kasus korupsi dana hibah kabupaten Siak ini, dan kami akan tetap  turun aksi jika kami melihat kedepan ada kongkalikong antara Kejati Riau dengan kelompok Syamsuar, tutupnya.

Menurut Boy,  Kasus dugaan korupsi  dana hibah kabupaten Siak ini memang sudah pernah dilakukan proses hukumnya dikejaksaan negeri Siak, bahkan Indra Gunawan, Ulil Amri, Iksan, dan Yurnalis yang merupakan orang orang dekat Syamsuar sejak menjabat Bupati Siak ini sudah pernah diperiksa oleh kejaksaan negeri Siak dan Di Kejati pada tahun 2020,  keempat orang tersebut saat Syamsuar menjabat Bupati Siak merupakan pimpinan OKP yang diduga ikut menikmati dana hibah tersebut, mereka pernah menjabat masing masing sebagai Ketua KNPI, Ketua Karang Taruna, bahkan ada yang menjabat sebagai ketua KNPI sekaligus sebagai Ketua Karang Taruna dan sebagai anggota DPRD, dan Yurnalis menjabat sebagai Kabag Kesra.

Dugaan kasus korupsi dana hibah kabupaten Siak saat berproses dikejari Siak diduga merugikan negara Rp.56,7 miliar, namun sampai saat ini belum ada satupun ditetapkan sebagai Tersangka oleh korps Adhyaksa tersebut, kami berharap kasus ini dituntaskan, bahkan jika harus sampai ke Syamsuar, kami minta dibongkar semua, ungkap boy.( Rilis)





Berita Terkait

Tulis Komentar