Datangi Kejati,GPMPPK Pertanyakan dan Desak Kejati Riau Ungkap Kasus Dana  HIBAH Siak 2011-2019

  • Selasa, 24 Mei 2022 - 08:54:22 WIB | Di Baca : 2502 Kali

 

SeRiau- GPMPPK kembali mendatangi Kejati Riau perihal kelanjutan dari aspirasi yang sudah disampaikan minggu lalu atas dugaan korupsi dana Bansos di kabupaten Siak masa kepemimpinan Bupati Syamsuar kala itu.

Kedatangan Perwakilan GPMPPK disambut oleh Asintel Kejati Riau Rahorjo Nudi Kisnanto, Kasi Penkum, Humas Bambang Heripurwanto, Kadisdik Rizky Rahmatullah.

Dalam kesempatan itu Koordinator GPMPPK Jefri Alianda menyampaikan tegas dan mempertanyakan kelanjutan dari aspirasi yang sudah disampaikan.

"Bagaimana kelanjutannya dan prosesnya serta menanyakan kapan Kejati Riau akan memanggil para terduga yang terlibat kasus korupsi dana Hibah kabupaten siak ini seperti Ulil Amri, Ikhsan, Indra Gunawan, dan Yurnalis. Kami berharap Kejati bekerja ekstra," jelas Jefri kepawa wartawan, Senin (23/05/2021

Dalam kesempatan itu juga, ungkap Jefri ada hal baru yang disampaikan terkait dugaan serta adanya temuan BPK terkait adanya upaya pelanggaran hukum yang terjadi di organisasi kepemudaan dengan adanya penerimaan hibah secara terus menerus sejak tahun 2011-2018.

"Sebelumnya GPMPPK menyerahkan kepada kejati riau 3 bundel temuan BPK yang saat ini sudah diterima oleh PIDSUS Kejati riau dan akan dipelajari," ungkap Jefri

Kejati Riau sebut Jefri telah memahani bahwa permasalahan ini bukan dana Bansos namun dana hibah untuk itu proses sedang menuju ke tahap tersebut.

"Dalam minggu ini Rejati riau kembali akan memanggil dan memeriksa kembali sejumlah saksi dan semua data serta informasi akan diserahkan ke BPKP dan di ekspos hasilnya, semoga kita mendapatkan hasil yang memuaskan, dan segera memproses hukum siapa saja yang terlibat," tutup Jefri.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar