Polda Riau Menangkan Sidang Praperadilan di PN Pekanbaru

  • Selasa, 10 Mei 2022 - 22:52:09 WIB | Di Baca : 2294 Kali

SeRiau - Polda Riau menangkan sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (10/5/2022). Persidangan ini sebelumnya diajukan oleh pemohon atas nama Jumadi terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau (Termohon I), Kapolda Riau (Termohon II) Kabareskrim Polri (Termohon III) dan Kapolri (Termohon IV). 

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Salomo Ginting didampingi panitera pengganti Irene Maiyerti tersebut, masing-masing pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum. Sementara materi sidang, yakni tentang penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pemberian laporan palsu.

Pada sidang tersebut, hakim memutuskan menolak permohonan seluruhnya dari pemohon dengan sejumlah pertimbangan.  Di antaranya, gelar perkara yang dilakukan oleh termohon sudah sah menurut Perkap Nomor 6 Tahun 2009 terhadap penyidikan pidana. 

"Alat bukti yang digunakan sebagai alat bukti perdata, bukan kewenangan  hakim praperadilan untuk memutuskan namun menjadi kewenangan hakim pada pokok perkara," ujar Hakim saat membacakan putusan.

Pertimbangan hakim selanjutnya, alat bukti tersebut juga memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Selain itu, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon  sudah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Untuk diketahui, sidang praperadilan tersebut berlangsung hingga pukul 17.30 Wib. Proses persidangan berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala. Rls





Berita Terkait

Tulis Komentar