JPU Dumai Tuntut Pidana Hukuman Mati Kepada 7 Terdakwa Kasus 86 Kilogram Sabu-Sabu

  • Selasa, 26 April 2022 - 14:27:25 WIB | Di Baca : 3557 Kali

 

SeRiau - DUMAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Dumai, Agung Nugroho SH menuntut pidana mati terhadap tujuh terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 86 kilogram.

Ketujuh terdakwa tersebut yaitu, Yogi Fernando, Ageng, Daeng,  Agus, Syahrul, Azrul, Syamsuddin. Mendengar tuntutan dari JPU itu, para terdakwa ada yang menangis, dan ada yang kaget.

Sidang yang digelar, Selasa (26/04/2022) di Pengadilan Negeri Kelas I A Dumai, dihadapan Majelis hakim yang diketuai  Mery Dona Pasaribu SH MH dengan hakim anggota Abdul Wahab SH dan Al Farobi SH berlangsung khimad.

Dalam surat amar tuntutan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho SH di dalam persidangan terungkap, bahwa ketujuh terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah, terbukti secara sah dan menyakinkan secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba bukan jenis tanaman melainkan sabu-sabu.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (2) junto 132 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Sebelumnya, ketujuh terdakwa ditangkap petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Riau pada tanggal 25 September 2021 lalu di Medangkampai Kota Dumai yang masuk wilayah hukuman Kejaksaan Negeri Dumai.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakin langsung menutup sidang dan mengatakan, sidang akan dibuka kembali setelah lebaran nanti dalam agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. (Dedi Iswandi/ Okta)





Berita Terkait

Tulis Komentar