Cegah Kerugian Masyarakat Kemendag Hentikan Pelatihan PBK Ilegal

  • Ahad, 06 Maret 2022 - 16:50:56 WIB | Di Baca : 3292 Kali

 

SeRiau - Saat ini seluruh usaha Perdagangan Berjangka Komoditas (PBK) ingin menggelar pelatihan atau pertemuan mengenai PBK harus ada izin dari Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kalau tidak ada izin dari Bappeti seluruh usaha PBK jangan pernah menggelar pelatihan atau pertemuan, karena bakal dihentikan oleh Bappebti seperti yang terjadi di Bali.

Dimana, Sabtu (5/3) kemarin Kementerian Perdagangan melalui Bappebti menghentikan kegiatan pertemuan keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) di Kuta, Bali. Kegiatan tersebut dihentikan karena menyelenggarakan pelatihan dan/atau pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti. 

Kemudian pertemuan yang dilakukan juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK. Penghentian pertemuan keluarga Gamara dilakukan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia. 

"Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM), serta bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti," ujar Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana melalui rilisnya kepada Tribun, Minggu (6/3).

Sehingga acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan Gamara itu tambah Wisnu, merupakan kegiatan ilegal.

Selanjutnya, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison mengatakan penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. 

"Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, serta denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) sampai dengan Rp. 20.000.000.000.- (dua puluh miliar)Undang-Undang No. 10 Tahun 2011," ujarnya.

Bappebti tambahnya, memiliki wewenang yang diamanatkan Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi untuk mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka  Komoditi. 

"Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti," ucap Aldison.

Lebih jauh Aldison menerangkan, kegiatan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar, pertemuan, dan kegiatan sejenis mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi wajib memiliki izin dari Bappebti. 

"Hal ini untuk menghindari adanya modus penawaran investasi yang berdalih edukasi dan konsultasi," ujarnya.

Aldison juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. 

"Untuk itu Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK," ucapnya. 

Jadi selalu pastikan legalitas dari Pialang Berjangka yang menawarkan investasi. Jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat.

"Informasi lengkap mengenai legalitas pelaku usaha di bidang PBK, dapat dilihat melalui situs web resmi Bappebti: https://www.bappebti.go.id," papar Aldison (rn)





Berita Terkait

Tulis Komentar