Bantah Ada PLT Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda : Pimpinan Kolektif Kolegial 

  • Senin, 08 November 2021 - 16:51:50 WIB | Di Baca : 9916 Kali

 

SeRiau- Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru membantah adanya pemberitaan yang menyebut bahwa telah ditunjuknya dari salah seorang pimpinan untuk menjadi Plt Ketua DPRD sementara ataupun lisan pasca diberhentikannya Hamdani dari kursi Ketua.

"Tidak benar ada pernyataan tersebut. Hari ini, kita dari pimpinan baru rapat. Dan kita tegas, patuh terhadap PP No.12 tahun 2018 dan tatib yang ada di DPRD Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua I DPRD Pekanbaru Ginda Burnama, saat konferensi pers di gedung Balai Payung Sekaki, Senin (8/11/2021).

Ia menyebut, bahwasanya Ketua dan Wakil Ketua satu sampai dengan tiga mempunyai hak yang sama dalam menjalankan administrasi yang ada di DPRD Kota Pekanbaru.

"Segala kebijakan akan dilakukan secara kolektif kolegial. Dan sampai hari ini kita masih menunggu hasil rekomendasi dari Gubernur Riau terhadap pemberhentian ketua DPRD, Hamdani yang sudah di paripurnakan beberapa waktu lalu," jelasnya,

Disamping itu, Politisi Gerindra ini juga memastikan bahwasanya PKS masih sah untuk berada di kursi Ketua DPRD Pekanbaru hingga tahun 2024.

"Tidak ada bahasanya kami itu membegal, merampas, mengambil hak dan segala macam. Itu saya anggap sebuah dinamika berita diluar saja. Ini perlu diketahui masyarakat. DPRD sangat menghormati partai PKS dan fraksi PKS," tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua II DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menyebut paripurna pemberhentian Hamdani dari kursi Ketua DPRD Pekanbaru beberapa waktu lalu merupakan suatu keputusan yang tertinggi di DPRD Pekanbaru.

Hal ini menindaklanjuti keputusan BK terkait pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD kepada Pimpinan DPRD. Kemudian, pimpinan langsung menjadwalkan pemberhentian Hamdani melalui rapat Banmus dan rapat Paripurna.

"Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Kami melaksanakan ini berdasarkan dengan petunjuk dari tata tertib, kode etik, dan Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2018. Maka dari itu kita melaksanakan paripurna pemberhentian itu," ungkapnya.

Azwendi juga mengungkapkan bahwa proses pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru tidak dilakukan secara terburu-buru.

Sebab, didalam proses pemberhentian Hamdani dari kursi Ketua DPRD tersebut juga terikat oleh masa waktu. Yang mana, didalam ketentuan itu disebutkan bahwa maksimal dilakukan selama 10 hari.

Dikesempatan tersebut Wakil Ketua III DPRD Pekanbaru, Nofrizal, juga berujar bahwasanya para pimpinan DPRD lainnya akan menjalankan aktivitas seperti biasa yang ada di lembaga politik tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan tata tertib dan perundang-undangan yang berlaku.

"Secara aturan Ketua DPRD sudah diberhentikan, tentu para Wakil Ketua yang menjalankan aktivitas. Kami bertiga melaksanakan itu secara kolektif kolegial," pungkasnya.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar