KPK Temukan Catatan Keuangan Kasus Suap HGU Sawit Kuansing

  • Sabtu, 23 Oktober 2021 - 10:22:09 WIB | Di Baca : 10400 Kali

 

SeRiau- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan keuangan terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Catatan keuangan diperoleh saat penyidik menggeledah tiga lokasi yaitu kantor di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru; sebuah rumah di Tangerang, Pekanbaru; dan rumah diMaharatu, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Dari 3 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (22/10).

KPK Periksa Bupati Kuansing 2 Jam Lebih soal Dugaan Suap Penyidik lembaga antirasuah akan menganalisis barang yang telah diamankan tersebut untuk kemudian bisa dilakukan penyitaan atas seizin Dewan Pengawas KPK.

"Bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP [Andi Putra, Bupati Kuansing] dkk," kata Ali.

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atasUUNomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyitaan harus memperoleh izin Dewan Pengawas KPK. Hal itu berbeda dengan UU KPK lama di mana penyidik bisa langsung melakukan penyitaan dengan seizin Ketua Pengadilan setempat.

Penyitaan juga langsung bisa dilakukan jika keadaan mendesak.

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kesepakatan Rp2 miliar untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari.General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso,telah memberikan uang kepada Andi sejumlah Rp700 juta di periode September dan Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan.

Andi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan Sudarso sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor.( Sumber : CNNIndonesia.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar