DPRD Harus Tahu, Pemko Jangan Asal Potong Gaji THL !

  • Jumat, 17 September 2021 - 13:43:11 WIB | Di Baca : 4367 Kali

 

SeRiau- Honor Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan dikurangi sebanyak 25 persen, rencana ini terhitung dari bulan September ini.

Menanggapi hal ini anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi ST mengatakan bahwa rencana tersebut sah-sah saja dilakukan. Namun yang harus diingat Pemko harus melaporkannya ke DPRD Pekanbaru.

"DPRD yang membahas apakah disetujui atau tidak, tentu dalam pembahasan banyak perhatian dan pertimbangan apakah layak gaji THL dipotong," katanya, Kamis (16/9/2021).

Lanjut politisi PKS ini, dia menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru tidak boleh mengambil keputusan secara sepihak dan harus terlebih dahulu dilaporkan ke DPRD.

"Itu (Gaji) sudah masuk kedalam catatan APBD 2021, APBD itu kalau sudah masuk perubahannya tentu dibahas di DPRD lagi," jelasnya.

Tak hanya akan memagkas gaji THL saja, Pemko Pekanbaru juga berencana akan menghapus anggaran perjalanan dinas bagi para pejabatnya.

Secara pribadi melihat kebijakan ini, Sabarudi menegaskan bahwa secara pribadi dirinya setuju akan hal itu karena menurutnya perjalanan dinas tidaklah begitu penting.

"Terkecuali ada agenda yang penting tidak masalah, kalau ide penghapusan anggaran perjalanan dinas saya setuju," tutupnya.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar