Tak Sesuai Ekspektasi, DPRD Minta DLHK Tinjau Ulang Kesepakatan Kontrak Sampah

  • Jumat, 30 Juli 2021 - 13:59:37 WIB | Di Baca : 3880 Kali

 

SeRiau- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), mengatakan 70 persen sampah di Pekanbaru dikelola secara ilegal, dan hanya 30 persen sampah yang mampu dikelola oleh pihak swasta yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.

Hal ini mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru, sebagai leading sector DLHK diminta mengkaji ulang kontrak yang sudah disepakati, dan melakukan evaluasi.

‘’Tentu ini tidak sesuai dengan ekspaktasi, DLHK harus melakukan kajian kontrak terhadap dua perusahaan sebaai operator sampah Pekanbaru,’’ kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar kepada wartawan.

Disebutkan, pengelolaan sampah yang mampu di kelola oleh pihak ketiga hanya 30 persen dari dua zonasi yang diserahkan, sementara 70 persen di swakelola secara mandiri oleh masyarakat tempatan.

"Jelas ini sudah menghambur-hamburkan uang daerah. Kita minta DLHK tanggungjawab. Dari awal kita tidak setuju kalau pengelolaan sampah ini dikelola oleh swasta," kata politisi PDIP ini.

Ditegaskan Robi, sejak lelang pengelolaan sampah, kalangan legislatif terutama Komisi IV yang membidangi tidak menyetujui sampah dikelola oleh swasta dan meminta dikelola secara swakelola dengan dikendalikan oleh Lurah dan Camat dan melibatkan masyarakat tempatan.

‘’Ini jelas akan jauh lebih menguntungkan Pemko ketimbang diswastakan, terbukti dari apa yang disampaikan oleh DLHK sendiri,‘’ ujarnya.

Menurutnya, kalau dikelola secara swadaya, Pemko Pekanbaru tidak akan rugi uang sampai begitu banyak seperti sekarang ini. Kalau sampah ini hanya dikelola 30 persen oleh swasta, ini sudah tak beres. ‘’Untuk apa kita anggarkan begitu besar, sementara tidak mampu memenuhi harapan masyarakat," tegasnya.

Oleh karena itu, Robin meminta agar kontrak kerjasama pengelolaan sampah di Pekanbaru ditinjau ulang. Sebab, pelaksanaan harus sesuai dengan nilai kontrak yang telah disepakati.

"Kalau mereka hanya mengangkut 30 persen saja, dibayarkan juga dengan jumlah persentase yang mereka angkut itu. Ini uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan. Jangan pekerjaan hanya 30 persen yang dibayar 100 persen, ini tentu menjadi masalah nanti,’’ ungkapnya.

Terhadap persoalan ini, disebutkan Robin, sudah terjadi sejak Maret, vendor sampah belum mampu menunjukkan kinerja yang baik untuk pengelolaan sampah Pekanbaru. ‘’Keluhan masyarakat banyak, sampah masih ada dimana-mana dan merusak wajah kota Pekanbaru,’’ ujarnya.

Untuk itu dia juga menyarankan, supaya dua perusahaan pengelola sampah harus mampu merangkul pengangkut mandiri yang selama ini dianggap sebagai penghalang untuk dapat memenuhi kuota sampahnya. ‘’Harus mampu merangkul pengelola mandiri itu, ajak Kerjasama. Jika tidak mampu tentu sikap tegas dari DLHK lagi mengambil kebijakan,’’ tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala DLHK Marzuki saat dikonfirmasi mengatakan,untuk dua wilayah yang di pihak ketigakan itu Zona I dilakukan oleh PT Godang Tua Jaya. Dan Zona 2 PT Samhana Indah. Dari tidak capainya ekspaktasi pengangkutan sampah in, pihaknya membayarkan seberapa jumlah sampah yang tertimbang saja.

‘’Jadi saat ini memang, tidak dari anggaran yang ada itu dibayarkan ke vendor sampah itu, akan tetapi dibayarkan dengan jumlah yang tertimbang di TPA saja. Tentu ini yang rugi vendor itu sendiri,’’ ungkap Marzuki.

Oleh karena itu, untuk agar dapat memenuhi ekspaktasi pihaknya juga mendorong supaya vendor ini dapat membangun komunikasi dengan pengangkut mandiri itu agar dapat masuk ke sumber sampah yang selama ini dikelola mandiri.

‘’Kami sudah mendorong untuk adanya kerjasama antara vendor dengan pengangkut sampah secara mandiri itu,’’ harapnya.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar