Alasan  Perubahan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD Pekanbaru Belum Bisa Di Gunakan !

  • Jumat, 19 Februari 2021 - 08:27:15 WIB | Di Baca : 4117 Kali
Hamdani Ketua DPRD Kota Pekanbaru

 

SeRiau - APBD Kota Pekanbaru hingga saat ini masih belum bisa digunakan, padahal DPRD Pekanbaru sendiri sudah melakukan pengesahan APBD Kota Pekanbaru pada hari Senin (30/11/2020) malam sebesar senilai Rp2,597 triliun.

Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani mengatakan APBD Pekanbaru sudah rampung dievaluasi oleh Gubernur Riau. Setelah dilakukan evaluasi Pemko kembali melakukan perbaikan.

"Alasan dari Pemko adanya perubahan sistem informasi pengelolaan uang daerah," cakap Hamdani, Kamis (18/2/2021).

Lanjut Hamdani berdasarkan informasi yang diterima DPRD Pekanbaru hal tersebut tidak hanya terjadi di Pekanbaru saja, namun hal yang sama juga terjadi dibeberapa daerah di Indonesia.

"Semua berharap ini (APBD) segera dituntaskan, jangan sampai karena alasan teknis ini APBD lambat untuk dilaksanakan. Karena ini banyak menyangkut hajat orang banyak," jelasnya.

Politis PKS ini mengungkapkan bahwa untuk mempertanyakan hal ini, DPRD sudah beberapa kali memanggil Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda), M Jamil.

Namun undangan tersebut belum bisa terpenuhi karena adanya perpindahan kantor dari kantor walikota yang lama ke perkantoran yang baru.

"Kita minta TAPD untuk menyampaikan ke DPRD kendala apalagi yang dihadapi, jadi ini bisa diselesaikan bersama-sama," pungkasnya.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar