China Ijinkan Penjaga Pantai Tembaki Kapal Asing Di Wilayah Yang Diklaimnya

  • Sabtu, 23 Januari 2021 - 18:44:54 WIB | Di Baca : 2557 Kali

SeRiau - Pemerintah China dilaporkan telah mengesahkan undang-undang yang secara eksplisit mengizinkan penjaga pantainya untuk menembaki kapal asing yang memasuki wilayah yang diklaim sebagai miliknya. Penerbitan UU yang kontroversial ini dinilai dapat memicu gejolak baru di Laut China Selatan.

Dalam laporannya pada Sabtu (23/1), Kantor berita resmi Xinhua mengatakan bahwa undang-undang tersebut  ditujukan untuk menjaga kedaulatan nasional, keamanan, dan hak maritim. Undang-undang tersebut akan berlaku mulai 1 Februari mendatang.

Dalam undang-undang tersebut ada peraturan yang mengatakan bahwa Penjaga Pantai China akan diizinkan untuk mengambil "semua cara yang diperlukan," termasuk penggunaan senjata, untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari kapal asing, menurut teks yang dirilis oleh Xinhua, seperti dikutip kembali oleh Bloomberg, Sabtu (23/1).

Dalam undang-undang baru tersebut, personel penjaga pantai juga akan diizinkan untuk naik dan memeriksa kapal asing yang beroperasi di perairan yurisdiksi China, istilah yang mencakup wilayah yang diklaim oleh negara lain.

Selama ini China memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan. Mereka juga sering mengirim penjaga pantainya untuk mengusir kapal penangkap ikan dari negara lain, terkadang mengakibatkan kontak fisik dengan mereka.

Jurubicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying, pada pertemuan reguler hari Jumat (22/1), mengatakan bahwa penerbitan UU itu adalah produk National People's Congress (NPC) yang normal, dan bahwa China tetap berkomitmen menegakkan perdamaian dan stabilitas di perairan yang diklaim dan disengketakan negara itu dengan banyak negara lain.

Awal pekan ini, para diplomat Jepang dalam panggilan konferensi dengan rekan-rekan China menyatakan penentangan keras terhadap serangan berulang-ulang terhadap kapal-kapal negara itu di dekat Kepulauan Senkaku yang disengketakan.

Undang-undang tersebut merupakan langkah terbaru China untuk memberdayakan penjaga pantainya. Pasukan penjaga pantai China didirikan pada 2013 dengan menggabungkan beberapa badan maritim dan merupaka bagian dari  Polisi Bersenjata Rakyat China (PAP) pada 2018. Armada tersebut telah meningkatkan kehadirannya di perairan yang disengketakan baru-baru ini, termasuk perselisihan dengan Vietnam di Vanguard Bank, Laut Cina Selatan pada tahun 2019.

Langkah itu juga dapat mendorong negara-negara lain untuk meningkatkan kehadiran militer mereka di perairan tersebut, termasuk Penasihat Keamanan Nasional AS Robert O'Brien yang mengatakan tahun lalu bahwa Penjaga Pantai AS ingin memperluas kehadirannya di Pasifik. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar