Dapat Amnesti, 67 PMI Tak Resmi di Oman Dipulangkan ke Indonesia

  • Rabu, 09 Desember 2020 - 05:08:54 WIB | Di Baca : 1736 Kali

SeRiau - Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Oman membantu 67 pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar prosedur resmi untuk kembali dari Oman ke Indonesia. Para PMI itu diperbolehkan kembali usai mendapatkan amnesti dari Kesultanan Oman.

"Melepas pemulangan 67 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Kesultanan Oman. PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Jawa Barat, NTB, Jawa Tengah, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Jabotabek," kata Duta besar LBBP RI untuk Kesultanan Oman dan Yaman, Mohamad Irzan Djohan, dalam keterangannya, Rabu (9/12/2020).

Pemulangan 67 PMI ini dilaksanakan pada Selasa (8/12) kemarin menggunakan pesawat pada pukul 16.50 waktu setempat. Mereka diperkirakan tiba kembali ke Indonesia siang nanti sekitar pukul 13.10 WIB.

"Para PMI tersebut pulang ke tanah air setelah mengikuti program amnesti Pemerintah Oman yang dimulai sejak tanggal 15 November 2020 hingga 31 Desember 2020. Melalui program tersebut, para pekerja asing yang bekerja di luar prosedur resmi dapat meninggalkan Oman tanpa dikenakan denda apapun," ucap Irzan.

Pihak Kedutaan Besar Indonesia untuk Kesultanan Oman dan Yama pun menyampaikan penghargaan terhadap berbagai pihak, antara lain Kementerian Perburuhan dan Imigrasi Oman serta Kementerian Luar Negeri Indonesia. Irzan pun berpesan agar para PMI tetap bersemangat dan selalu menjaga protokol kesehetan setibanya di Indonesia.

"PMI tetap semangat berkarya serta selalu menjalankan protokol kesehatan sejak keberangkatan hingga tiba di kampung halaman," ujarnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar