Mahfud Md Ungkap Perppu Batalkan UU Ciptaker Belum Jadi Opsi

  • Selasa, 17 November 2020 - 18:24:23 WIB | Di Baca : 1263 Kali

SeRiau - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, menyampaikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Ciptaker belum jadi opsi pemerintah. Mahfud menyampaikan alasan di baliknya.

"Ada yang mengusulkan dibuat saja Perppu agar diubah. Itu sekarang belum menjadi opsi pemerintah karena begini, kalau mengubah Perppu nanti ramainya kenapa Perppu-nya hanya mengubah itu," ujar Mahfud saat mengikuti webinar bertajuk 'Telaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja' yang digelar oleh Alumni UGM, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, ada potensi 'keributan' lain yang bisa terjadi sebagai buntut munculnya Perppu.

"Kalau hanya mengatur Perppu soal pengaturan pidana, orang akan ribut lagi masuk ke substansi lain dan ini tidak akan selesai-selesai. Perppu kita catat sebagai usul," kata dia.

Mahfud kemudian menjabarkan ada langkah-langkah lain yang bisa ditempuh di antaranya judicial review ke MK dan legislative review.

Sedangkan untuk jalan yang ketiga, Mahfud mengatakan pemerintah telah menyiapkan tim kerja atau pokja. Tim ini bertugas untuk menampung pendapat masyarakat dan berlanjut dengan mendiskusikannya.

"Nanti masalah yang masih tersisa dimasukkan ke perundang-undangan turunan di PP di dalam Perpres di dalam Perda," ujarnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar