Masyarakat Terkonfirmasi Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih

  • Kamis, 12 November 2020 - 05:27:39 WIB | Di Baca : 1166 Kali

SeRiau - Masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Kabupaten Serang pada 9 Desember 2020.

Sebagai antisipasinya KPU Kabupaten Serang telah menyiapkan bilik khusus bagi masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqin, Rabu (11/11).

Zainal Mutaqin menyampaikan untuk pemilih yang sakit atau terkonfirmasi positif Covid 19 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, pemilih yang karena sakitnya atau Covid terpaksa tidak bisa datang ke TPS maka harus dilayani petugas atau petugas akan datang ke rumah pemilih masing-masing.

"Tentu dilengkapi APD lengkap pakai baju hazemat, sarung tangan, masker, face shield semua tertutup datang untuk melayani pemilih baik oleh panwas dan tim medis," ujarnya dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung,

Kedua, di setiap TPS akan disediakan bilik khusus agar memisahkan antara pemilih yang sehat dengan yang suhunya tinggi diatas 37,3 derajat Celcius.

Bilik khusus letaknya di dalam TPS namun posisinya ada di pojok terpisah dengan bilik lain.

"Ada yang namanya bilik suara khusus itu untuk orang yang ingin gunakan hak pilih tapi suhu diatas 37,3 derajat. Kalau dibawah dibolehkan masuk. Agar tidak tercampur dengan pemilih lain," tuturnya.

Dengan demikian, kata Zainal, masyarakat yang terpapar Covid tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab Covid tidak bisa menggugurkan hak pilih masyarakat.

"Makanya tetap harus dilayani petugas sebaik mungkin, KPPS sudah ada tinggal bagaimana perlakuan itu bisa disampaikan menyeluruh (ke masyarakat)," tuturnya.

Zainal juga menjelaskan, untuk menghindari terjadinya klaster baru Covid di pilkada APD menjadi kebutuhan prioritas selain alat kelengkapan di TPS. Untuk setiap TPS harus ada tempat cuci tangan di pintu masuk dan keluar, thermo gun satu per TPS.

"Sarung tangan plastik harus tersedia.Tempat sampah harus ada dan baju hazemat minimal dua di TPS. Kemudian disinfektan dan semprotan karena untuk sterilisasi berkala di TPS," katanya.

Lebih lanjut, untuk mekanisme pemilihannya orang yang datang ke TPS akan dicek lebih dulu suhu tubuhnya. Jika ia normal akan dipersilakan duduk dan mengantri. Ketika masuk ia akan diberi sarung tangan dan diberi daftar hadir, surat suara baru kemudian mencoblos.

"Setelah itu masukan ke kotak dan sarung tangan dibuang dan di tetesi tinta," tuturnya.

Untuk masyarakat yang datang juga akan diberikan jadwal antara jam 07.00 sampai 13.00 dengan form C panggilan atau yang dulu bernama C6.

"Diatur waktu kedatangannya kalau dulu hanya waktu pelaksanaan yang diatur. Disana ada imbauan gunakan masker dan waktu panggilan dibagi ke 6 waktu jadi misal jam 7 sampai jam 8 (pemilih) dengan NIK berapa dan nama siapa saja," ujarnya.

"Kemudian jam berikutnya begitu sampai habis waktu dibagi. Ini agar tidak ada penumpukan masa di TPS atau kerumunan. Jadi diatur dari segi waktu. Kalau kedatangan diluar waktu ketentuan dia tetap gunakan hak pilih," katanya.

Sedangkan untuk APD sendiri kini masih dalam pengadaan dan sampai kini belum selesai. Zainal berharap dalam waktu dekat bisa selesai pengadaan APD tersebut. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar