Tim Gabungan Polri Ungkap Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Senilai Rp 6,3 Miliar

  • Rabu, 11 November 2020 - 05:30:32 WIB | Di Baca : 1206 Kali

SeRiau - Tim gabungan dari Baintelkam Polri, Polda Aceh dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen LHK) berhasil mengungkap perdagangan organ satwa dilindungi.

Hasil kejahatan itu diperkirakan bernilai Rp 6,3 miliar.

Dari pengungkapan itu, tim gabungan mengamankan dua pelaku yang diduga kuat serta bagian tubuh satwa dilindungi. Dari para tersangka, tim mendapati 71 paruh burung rangkong, 28 kilogram sisik trenggiling serta kulit dan tulang belulang harimau Sumatera.

Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, operasi pengamanan peredaran satwa dilindungi itu bermula atas informasi adanya perdagangan organ satwa di Kabupaten Bener Meriah.

"Atas informasi ini, tim melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku,” kata Wahyu seperti diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (10/11).

Dua pelaku tersebut adalah DA dan LH. Mereka ditangkap di Jalan Bireuen-Takengon, Aceh Tengah.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengungkapkan bahwa operasi pengamanan peredaran satwa dilindungi ini terus dilakukan dalam rangka memberantas perburuan hewan dilindungi.  

"Perdagangan dan perburuan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor antar negara dan bernilai ekonomis tinggi," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya bersama Polri akan terus melakukan pencegahan perburuan hewan dilindungi melalui kegiatan operasi dan kejahatan kehutanan.

Pelaku dijerat dengan pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo pasal 40 Ayat 2 UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka diancam hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar