Tiga Tersangka Korupsi Disdikpora Kuansing Ditahan Kajari

  • Sabtu, 24 Oktober 2020 - 00:03:19 WIB | Di Baca : 2472 Kali

 

SeRiau - Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) daerah setempat, Jumat (23/10/2020).

Ketiga tersangka S, Ee dan As. S diketahui merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikpora Kabupaten Kuansing, Ee merupakan Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri (AJM) dan As, pihak swasta yang melaksanakan proyek pengadaan modul tersebut. As adalah Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kuansing.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Bagian Pidsus Kejari Kuansing. Setelah itu, mereka ditahan dan titipkan di sel tahanan Polres Kuansing. "Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Kuansing, Hadiman.

Hadiman menjelaskan, status tersangka disematkan kepada S, Ee dan As setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (20/10/2020). Dari penyidikan yang dilakukan ditemukan bukti-bukti perbuatan pidana yang dilakukan tersangka.

Dari penghitungan kerugian negara yang dilakukan tim Kejari Kuansing, tindakan ketiga tersangka merugian negara sebesar Rp1.350.000.000. Hal itu diperkuat dengan bukti aliran dana di rekening koran para tersangka.

"itu (kerugian negara) juga dikuatkan dengan pengakuan para tersangka. Uang mengalir ke rekening bank para tersangka, jumlahnya memang segitu (Rp1.350.000.000)," terangnya. /Disinggung terkait peran As, Hadiman mengungkan kalau dia bukanlah pihak dari perusahaan, CV Aqsa Jaya Mandiri (AJM). As hanya menikmati' hasil dari proyek pengadaan tersebut.

"Dia bukan sebagai direktur, bukan sebagai pengurus dan bukan sebagai struktur organisasi di perusahaan tapi sebagai pelaksana pekerjaan. Dia hanya menikmati penerimaan uang yang 30 persen yang langsung ke rekening pribadi dia. Uang itu ditransfer Ee dari rekening perusahaan," jelas Hadiman.

Dalam penyidikan kasus ini, jaksa penyidik telah memeriksa 35 orang saksi serta seorang ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP). Pihaknya juga telah mengantongi 92 dokumen yang dijadikan sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

Untuk diketahui, kegiatan pengadaan bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran 2019 sendan pagu proyek sebesar Rp4,5 miliar. Modus korupsi seperti mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan.

Lelang proyek dimenangkan CV Aqsa Jaya Mandiri dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4,49 miliar. Pengadaan alat peraga IPA Sains SD tersebut untuk 15 kecamatan yang ada di Kuansing.

 

 

 

 

 

Sumber cakaplah 





Berita Terkait

Tulis Komentar