Dirjen Minta Dukcapil Daerah Tingkatkan Layanan Dokumen Kependudukan

  • Kamis, 22 Oktober 2020 - 22:39:17 WIB | Di Baca : 1594 Kali

SeRiau - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh meminta setiap Dinas Dukcapil di daerah bisa menerapkan layanan terintegrasi. Bila di satu daerah mampu melayani secara terintegrasi, misalnya, minta satu dokumen dapat 6 dokumen (6 in 1), daerah lain pun mesti berupaya menerapkan pencapaian kinerja yang sama.

Zudan mendorong setiap Dinas Dukcapil tidak bersikap seperti 'katak dalam tempurung'. Ia meminta tiap daerah berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya menjadi lebih cepat.

"Merasa sudah bagus padahal hanya lingkup lokal saja. Lihatlah daerah lain yang lebih berhasil. Dinas Dukcapil Provinsi DKI itu targetnya satu jam selesai untuk layanan dokumen kependudukan," kata Zudan dalam keterangannya dalam Rapat Koordinasi Ditjen Dukcapil dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor bersama Perangkat Kecamatan, Kamis (22/10/2020).

Adapun yang dimaksud layanan terintegrasi 6 in 1, contohnya, ketika ada pasangan yang baru menikah meminta layanan akta perkawinan nonnuslim dan pecah kartu keluarga (KK) dari orang tuanya, pasangan tersebut bukan cuma mendapat akta perkawinan, tapi juga mendapatkan dua e-KTP suami-istri dengan status menikah.

Selanjutnya terbit tiga KK, masing-masing KK-nya sendiri serta KK baru untuk orang tua pihak suami dan KK untuk mertua pihak suami karena istrinya pindah KK. Daerah yang sudah menerapkan layanan terintegrasi 6 in 1 itu salah satunya adalah Dinas Dukcapil Kota Surabaya.

Selain itu, Zudan meminta pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor hingga UPTD Kecamatan melayani dengan baik. Ia meminta warga diberi pelayanan prima dan menerapkan etika birokrasi yang santun.

"Kalau ada warga yang bertanya jawablah yang sopan karena bahasa menunjukkan bangsa. Jaga kualitas komunikasi, ramah dalam memberikan pelayanan, beri senyum dan sapa, jawab dengan baik bila ada pertanyaan masyarakat lewat WhatsApp," ungkapnya.

Lebih lanjut, Zudan meminta pegawai Dukcapil hingga lingkup UPTD kecamatan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk. Zudan meminta pelayanan dokumen kependudukan dilakukan secara cepat.

"Dalam Permendagri tersebut minimal ada 6 dokumen yang harus diutamakan dan ditingkatkan kualitasnya yaitu KK, KTP-elektronik, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan surat keterangan pindah. Kalau mau menambah dengan kartu identitas anak (KIA), itu bagus," kata Zudan.

"Berapa lama waktu yang dibutuhkan? Untuk layanan di Dinas Dukcapil itu targetnya satu jam harus selesai. Untuk level kecamatan boleh sedikit lebih panjang dari itu. Di daerah lain dikenal dengan istilah 'Semedi' atau Sehari Mesti Jadi," sambungnya.

Kemudian ia mengingatkan pentingnya pengumuman waktu penyelesaian dokumen kependudukan yang diminta masyarakat.

"Berapa hari selesainya bergantung pada kreativitas para kepala dinas dan para camat," ucapnya.

Selain itu, pada Permendagri itu mengatur setiap Dinas Dukcapil harus punya call center atau nomor pengaduan. Terkait hal tersebut, Zudan mengaku selama setahun pernah menangani sendiri call center pada 2015-2016.

"Saya pakai nomor HP sendiri. Dirjen Dukcapil melayani pengaduan masyarakat sendiri sampai jam 2 malam. Saya jawab sendiri sambil saya mempelajari masalah-masalah riil dari masyarakat. Tiap hari ratusan WA dan SMS yang masuk. Saya jadi paham betul dengan masalah-masalah dalam lingkup dukcapil. Dulu hanya melayani pengaduan via WA dan SMS saja," ujar Zudan.

Setelah itu, pengaduan terus bertambah sehingga Zudan membeli 3 HP lagi dibantu para pejabat eselon 2 dan 3 untuk menjawab keluhan masyarakat. Kemudian Dukcapil membuat standar jawaban, tetapi aduan yang masuk cukup banyak sehingga terbentuk call center Dukcapil. Tiap harinya, ada 26 petugas call center Dukcapil 1500537 yang siap melayani masyarakat.

"Empat HP pun tidak cukup sehingga dibentuklah call center Dukcapil melalui hotline 1500537, WhatsApp dengan nomor 08118005373, SMS di 08118005371, atau email [email protected] sekarang sudah lebih lengkap, bisa telepon, WA, SMS, e-mail, FB, dan lain-lain," ungkap Dirjen Zudan. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar