Mahfud Md soal Demo 20 Oktober: Pemerintah Tak Larang, Tak Harus Minta Izin

  • Senin, 19 Oktober 2020 - 20:07:01 WIB | Di Baca : 1777 Kali

SeRiau - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengatakan akan terjadi aksi unjuk rasa di beberapa tempat pada 20 Oktober 2020. Mahfud Md mengatakan aksi unjuk rasa tak perlu izin dari aparat keamanan.

"Pemerintah mengikuti dengan seksama dan memahami bahwa pada saat-saat ini, tepatnya tanggal 20 Oktober itu akan ada unjuk rasa di beberapa tempat," kata Mahfud dalam Youtube Kemenko Polhukam RI pada Senin (19/10/2020).

Mahfud menuturkan unjuk rasa adalah kegiatan yang dijamin konstitusi, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Berdasarkan tiga hal tersebut, lanjut Mahfud, pemerintah tak melarang unjuk rasa.

"Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi, UUD 1945 dan dijamin juga, serta diatur sekaligus oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Oleh sebab itu pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan. Unras adalah unras menyampaikan aspirasi," tutur Mahfud.

Dia selanjutnya menyebut unjuk rasa tak harus mengantongi izin dari aparat. Namun pimpinan massa diminta memberitahu pihak kepolisian.

"Memberitahu kepada kepolisian, tidak harus minta izin. Cukup memberitahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya. Harap tertib. Harap tertib," ucap Mahfud Md. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar