KPK Lelang Ponsel Rampasan Korupsi

  • Senin, 19 Oktober 2020 - 19:15:05 WIB | Di Baca : 1866 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang 11 ponsel seluler hasil rampasan tindak pidana korupsi. Lelang dilakukan KPK bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"KPK kembali melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/10).

Adapun 11 ponsel yang akan dilelang itu antara lain HP Apple iPhone XS, HP Samsung Galaxy Note8, HP OPPO F7, HP Samsung DUOS, HP Apple iPhone 8, HP Samsung DUOS, HP Samsung SM-C710F/DS, HP Samsung Galaxy J1 ace, HP Samsung SM-J250F/DS, HP Samsung GT-E1272, dan HP Samsung GT-S6310.

"Dengan nilai limit sekitar Rp 14,5 juta dengan uang jaminan sebesar Rp 5 juta," katanya.

Ali menjelaskan, lelang belasan ponsel genggam itu akan dilakukan secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau close bidding. Penjualan handphone itu dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III di Jakarta Pusat pada Senin (26/10) pukul 13.00 WIB mengikuti waktu server dengan alamat domain www.lelang.go.id.

Persyaratan lelang yakni memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Untuk persyaratan lengkapnya dapat diakses melalui tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1879-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-191020.

Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Jumat (23/10) pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di Kantor KPK Gedung Merah Putih. Lelang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar