OJK Minta Kominfo Rampungkan UU Perlindungan Data Pribadi

  • Senin, 19 Oktober 2020 - 18:57:48 WIB | Di Baca : 1638 Kali

SeRiau - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menyelesaikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dalam negeri.

Pasalnya, kata dia, jumlah investor ritel kini mulai didominasi oleh milenial yang melek teknologi. Jika tak ada perlindungan data pribadi, mereka sangat rentan mengalami pencurian data dan dirugikan ketika masuk ke dalam pasar keuangan.

Selain itu, pelaku pencurian data pribadi akan mendapatkan efek jera karena ada ketentuan pidana dalam beleid tersebut apabila disahkan.

"Kami menyambut baik apabila UU data pribadi ini segera disahkan. Karena apa? Sekarang delik aduan yang ada mengenai data pribadi ini adalah delik yang bukan delik pidana," ujarnya saat berbicara dalam webinar Capital Market Summit Expo, Senin (19/10)

Wimboh menerangkan bahwa berdasarkan data yang ia peroleh, transaksi pasar saham selama pandemi covid-19 didominasi investor kalau item dan domestik. Hal ini memunculkan sentimen positif yang turun berpengaruh pada penguatan indeks harga saham gabungan (IHSG).

"Selama pandemi ini transaksi lebih banyak ritel dan domestik yang mewarnai sehingga sentimen muncul dan kalau kita lihat indeks harga saham sudah merangkak naik bahkan sempat menyentuh 5.300," tuturnya.

Oleh karena itu, menurutnya, digitalisasi dalam akses market hingga masalah desain produk sangat penting agar milenial dan masyarakat luas makin tertarik untuk masuk ke pasar modal maupun sektor keuangan lainnya.

"Kami mendukung dan mendorong terutama bagaimana membawa milenial ke dalam produk teknologi terutama basis pasar modal," pungkasnya. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar