Mahasiswa Akan Demo Istana Hari Ini, Tuntut Perppu Cipta Kerja

  • Kamis, 08 Oktober 2020 - 05:40:39 WIB | Di Baca : 2027 Kali

SeRiau - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan akan menggelar demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Istana Merdeka hari ini. BEM SI memperkirakan 5.000 mahasiswa akan turun aksi ke Istana.

"Diperkirakan akan lebih dari 5.000. Dari 300 kampus," kata Koordinator Media Aliansi BEM SI, Andi Khiyarullah kepada wartawan, Rabu (7/10/2020) malam.

Andi mengatakan mahasiswa yang turun aksi dari berbagai wilayah. Dia menyebut mahasiswa datang dari Sumatera hingga Sulawesi.

"Pun ini masih mempersiapkan kedatangan yang dari wilayah lain. Sumatera, Kalimantan, Sulawasi," ujarnya.

Aksi menolak UU Cipta Kerja ini juga menuntut dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Cipta Kerja. Selain terpusat di Istana Merdeka, BEM SI mengatakan aksi serupa akan dilakukan di berbagai daerah.

"Secara narasi, kita sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti JR dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan PERPPU. Kami dari Aliansi BEM SI akan melaksanakan Aksi Nasional yang dilaksanakan terpusat pada tanggal 8 Oktober 2020, dan juga akan ada aksi serentak menuju tanggal 8 Oktober 2020 di wilayah masing-masing," imbuhnya.

Menaker Nyatakan UU Cipta Kerja Tingkatkan Peran Buruh

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Ida menjelaskan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan peran buruh dalam mendukung investasi di Indonesia.

Ida mengatakan hal itu berdasarkan Pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal tersebut juga dalam rangka memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.

"Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82," kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10).

Berikut bunyi Pasal 82 Klaster Ketenagakerjaan yang dibacakan Ida:

"Bahwa dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi, undang-undang mengubah dan menghapus dan menetapkan peraturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia."

"Kenapa saya baca karena ini untuk menekankan bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi," ujar Ida. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar