Pemungutan Parkir Liar di PT SDS Resahkan Supir Truk 

  • Sabtu, 30 November 2019 - 13:49:46 WIB | Di Baca : 1777 Kali
Pungutan Parkir Liar di PT SDS

 

 

Seriau- Maraknya parkir 'liar' dilingkup perusahaan Pt SDS membuat resah para supir truk tangki. Karena, selama ini diareal Pt SDS tidak ada retribusi parkir, namun belakangan muncul secara tiba-tiba dan tentu sangat memberatkan para supir truk.

"Untuk setiap kali mobil yang memasuki areal parkir di Pt SDS ini, akan dikenakan biaya parkir paling sedikit sebesar 10 ribu rupiah. 'Kami selaku supir truk memang merasa keberatan dengan adanya biaya parkir ini".Ungkap salah seorang supir yang namanya tidak mau disebutkan.

Diduga ada oknum yang melakukan pemungutan pajak parkir di PT SDS. Padahal dalam perda nomor 5 tahun 2012 tentang pajak parkir, pemungutan pajak parkir tidak boleh dengan sistem borongan atau melalui pihak ketiga. Wajib pajak harus membayar sendiri ke Bappeda Kota Dumai.

Dalam ketentuan pajak parkir yang di tetapkan di Kota Dumai yakni 30 persen, namun anehnya ada oknum yang melakukan pemungutan pajak parkir di area SDS. Tidak hanya itu diduga oknum tersebut melakukan monopoli politisi dengan membentuk koperasi dan adanya anggotanya yang menggunakan atribut Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Bahkan anehnya lagi, oknum tersebut membawa karcis parkir menggunakan logo Dinas perhubungan Kota Dumai. “Ini sangat aneh, setahu saya pajak parkir itu langsung di bayarkan perusahaan, jadi tidak ada pihak ketiga,” ujar salah seorang Masyarakat di Kecamatan Sungai Sembilan, Doddy (34).

Ia merasa curiga jika karcis yang di gunakan oknum yang memungut pajak parkir itu merupakan karcis yang tidak resmi di keluarkan oleh Dishub Kota Dumai. “Saya sudah baca perda nya yang ada 30 persen dari total kendaraan, tidak ada ketentuan menyebutkan satu mobil Rp10.000 ribu ini perbuatan yang ingin menguntungkan pihak tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta agar pihak Dishub dan Walikota Dumai untuk mengecek langsung ke lapangan, karena ada indikasi kerugian negara akibat perbuatannya oknum tidak bertanggung jawab tersebut. “Siapa yang mengawasi mereka, memungut parkir di Area SDS, ini patut di curigai, apalagi saat memungut parkir dengan tingkat volume kendaraan dapat membuat jalan menjadi macet,” tuturnya.

Sementara itu, Kadishub Kota Dumai, Asnar di konfirmasi tidak menjawab. Nomor telpon selulernya tidak aktif. Begitu juga pesan singkat yang di tinggalkan tidak di balas.

Beberapa waktu lalu, beredar surat Walikota Dumai yang berbunyi Menindak lanjuti Surat SDS, nomor 407/ SDS-SSL I EXT/X/19 tanggal 23 Oktober 2019. Perihal balasan surat dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai tentang Dukungan Koperasi Sukabumi Sejati Sebagai Pelaksana Pengelola Palak Parkir. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang pajak parkir.

Padahal pihak SDS tidak pernah menunjuk pihak manapun terkait pengelolaan pajak parkir, hal itu mengingat rawannya terjadi gesekan antar masyarakat dan menghindari terjadinya gangguan kamtibmas.

Namun anehnya lagi, saat SDS tidak pernah menunjuk pihak pengelola pajak parkir, muncul surat Walikota Dumai yang berbunyi Menindak lanjuti Surat SDS, nomor 407/ SDS-SSL I EXT/X/19 tanggal 23 Oktober 2019. Perihal balasan surat dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai tentang Dukungan Koperasi Sukabumi Sejati Sebagai Pelaksana Pengelola Palak Parkir. Ini didiga kuat disinyalir di politisi oknum setempat yang menginginkan satu pihak mengelola parkir disana.

Sementara Pihak PT SDS melalui Humas Kamero dikonfirmasi wartawan melalui seluler, mengatakan tidak pernah menunjuk atau memberikan dukungan tertulis mau pun lisan kepada pihak manapun terkait pengelolaan pajak parkir. Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif ditengah masyarakat lubuk gaung dan lingkungan perusahaan.

“Kami tidak memberikan izin kepada satu pihak pun untuk menunjuk sebagai pengelola parkir, karena persoalan parkir di SDS karena banyak pihak yang menginginkan. Hal ini melainkan untuk menjaga situasi aman dan kondusif ditengah masyarakat dan ini harus cepat diselesaikan secepatnya oleh instansi terkait. (Dedi Iswandi)





Berita Terkait

Tulis Komentar