Peran Petugas Lapas Bantu Napi di Pekanbaru Bobol Uang Rp 520 Juta

  • Jumat, 30 November 2018 - 19:28:48 WIB | Di Baca : 1302 Kali

SeRiau - Seorang petugas lapas di Pekanbaru berinisial JE terlibat dalam kasus pembobolan rekening nasabah bank hingga mencapai Rp 520 Juta. JE dimanfaatkan oleh seorang dalang, ZA, yang merupakan napi di Lapas Pekanbaru sebagai sarana komunikasi sekaligus pihak yang membuat 15 rekening baru untuk pencucian uang.

Modus pembobolan yang dilakukan ZA dan JE dari dalam lapas dilakukan dengan menggunakan modus Sim Swap Fraud. 

“Untuk meneruskan kepada beberapa rekening saudara JE membuat 15 rekening baru,” kata Kasubid 1 Dittipid Siber Kombes Pol Dani Bustomi di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (30/11).

“Tentunya meminjam nama yang tidak paham namanya digunakan untuk membuka rekening, sehingga bisa melakukan transfer lewat m-banking oleh ZA,” ujar Dani.

Selain membuat rekening baru, Dani mengungkapkan, JE juga bertugas untuk menyalurkan ponsel dan SIMcard dari PR, rekan ZA di Surabaya. PR bertugas untuk mengajukan SIM card baru ke provider, yang telah terintegrasi dengan internet banking nasabah dengan sejumlah dokumen palsu yang telah dipersiapkan ZA.

“Jadi sudah kita telusuri ini lebih dari satu pelaku, jadi ini organized crime, terstruktur kemudian peran-peranya pun sudah dibagi antara siapa yang mengeksekusi, membantu, dan mempersiapkan,” jelas dia.

Dani menjelaskan, untuk menjalankan tugasnya, PR dibayar sebanyak Rp 10 Juta oleh ZA. Sementara JE memperoleh bagian yang lebih banyak ketimbang PR.

“PR cuma diupah 10 juta dan ditransfer langsung, JE memperoleh lebih banyak karena Rp 510 jutanya itu dibagi dua. Cuma masih diselidiki pembagiannya itu berapa,” ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku, yaitu ZA dan PR. Petugas lapas alias JE tidak diamankan karena meninggal dunia sebelum berhasil ditangkap.

“Petugas lapas tidak kami lakukan penangkapan karena pada saat laporan diterima yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan,” ujar Dani.

Melihat ada keterlibatan petugas melakukan tindak kriminal di dalam lapas, Dani kemudian mengimbau pihak lapas untuk meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tak terulang kembali.

“Terkait dengan pelaku yang berada di lapas nah ini juga jadi persoalan khusus jadi pihak berkepentingan (di lapas) melakukan antisipasi,” tutur Dani.

ZA dan PR akan dikenakan Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 huruf B UU ITE dan Pasal 3,4,5 juncto Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar