Polisi Tetapkan Empat Tersangka di Kasus Perdagangan Wanita ke China 

  • Kamis, 20 September 2018 - 05:36:28 WIB | Di Baca : 1781 Kali

 

SeRiau – Polri menyatakan pihaknya sudah menangani kasus perdagangan perempuan muda ke China yang dipublikasikan Partai Solidaritas Indonesia. Saat ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani Polda Jawa Barat.

"Penanganan kasus tersebut oleh Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jawa Barat. Kejadian 27 Juni 2018, saat ini sudah ditetapkan empat orang tersangka," kata Dedi kepada VIVA, Rabu 19 September 2018.

Dedi menerangkan identitas keempat tersangka berinisial TDD, YH, GC, dan TM. Salah satu tersangka, yakni GC merupakan warga negara China. Sedangkan tersangka atas nama TM masih dalam pengejaran.
"TDD, YH, GC ditahan. GC adalah warga China, untuk tersangka TM masih dalam pengembangan," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, dalam kasus ini ada 12 korban dugaan perdagangan orang. Dua di antaranya, masih di bawah umur. Satu dari korban disebutkan sempat melarikan diri dan tak dibawa oleh sindikat tersebut ke China. Hal ini berbeda dengan apa yang disampaikan pihak PSI yang menyebutkan korban berjumlah 16 orang.

Mengenai kondisi korban, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini belum bisa menjelaskannya. Menurutnya, hingga kini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Kasusnya masih dalam pengembangan, mengingat tersangkanya ada yang dari WNI dan WNA China, dan korban-korban sebagian besar ada di China," kata Dedi.

Terhadap keempat tersangka, Polri menerapkan Pasal 2, 4, 6, 10, 11 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Langkah-langkah yang telah ditempuh penyidik, lanjut Dedi, adalah penyelesaian berkas kasus, berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Kedubes China dan pihak Imigrasi.

"Dilakukan penyelesaikan BAP (berita acara pemeriksaan), berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kemenlu, Kedubes China, IOM, dan Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Dedi.

Sebelumnya, sejumlah 16 perempuan Indonesia diduga menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking ke China, Mei 2018 lalu. Pihak keluarga korban meminta bantuan kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rabu 19 September 2018. 

 

 

 

 


Sumber VIVA.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar