KPK Minta Tambahan Anggaran di 2019 Jadi Rp1,2 Triliun untuk Berantas Korupsi

  • Rabu, 05 September 2018 - 15:55:14 WIB | Di Baca : 1035 Kali

 


SeRiau - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas anggaran di tahun 2019. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa dalam rapat terkait anggaran di tahun 2019 nanti pihaknya akan meminta dana yang lebih.
“KPK datang kemari (DPR) mau minta uang supaya bisa nangkepin orang lebih banyak,” ujar Saut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Saut menyatakan, nantinya KPK akan meminta sejumlah anggaran sekitar Rp 1,2 triliun. Adapun nantinya dialokasikan untuk beberapa deputi di KPK.

“Ya semua Deputi dong. Mulai dari penindakan, pencegahan, PPIM, Diplomasi dan Data,” terangnya. 

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, pada Kamis 7 Juni 2018, Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan, pihaknya mengusulkan tambahan biaya Rp171 miliar untuk memenuhi belanja penambahan pegawai dan penambahan penanganan kasus supaya performa tidak turun.

Dia beralasan, alokasi pagu indikatif yang didapat KPK dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah sebesar Rp813,45 miliar belum mengakomodir penambahan belanja pegawai dan penanganan kasus.

Menurut Agus, pagu indikatif awal sebesar Rp813,45 miliar lebih kecil dibandingkan yang diusulkan di awal yakni sebesar Rp1,046 triliun. Sehingga, usulan tambahan anggaran itu akan digunakan untuk membiayai pegawai yang bertambah cukup banyak, mencapai 309 orang.

"Ditambah pegawai KPK total 1.189, sementara sekarang pegawai saja 1.573 orang," papar Agus.

Agus menambahkan, dari rincian tersebut ada sejumlah perbedaan seperti penurunan pagu anggaran untuk program program pemberantasan tipikor dibandingkan tahun lalu. Penurunan pagu anggaran yakni program pemberantasan tipikor 16,2 persen atau sekitar Rp40,60 milliar dari tahun 2018 yakni Rp250,24 milliar sedangkan tahun 2019 sebesar Rp209,64 milliar.

Sehingga anggaran yang diajukan KPK sebesar Rp78,6 miliar dari Rp171 miliar diperuntukan untuk alokasi memenuhi kekurangan penanganan tindak pidana korupsi.

"Secara logika, penambahan pegawai namun program malah menurun. Program pemberantasan korupsi tolong dinaikkan supaya performanya meningkat," tutup Agus.

 

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar