KPK Peringatkan Sel Sukamiskin yang Disegel agar Tak Dibuka

  • Ahad, 22 Juli 2018 - 16:22:35 WIB | Di Baca : 1376 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi mewanti-wanti agar lokasi yang disegel penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat tidak dimasuki oleh siapapun. Lokasi yang disegel penyidik KPK di antaranya dua sel tahanan di LP Sukamiskin pascaoperasi tangkap tangan Kepala LP Wahid Husein.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan, ada konsekuensi hukum jika ruangan yang disegel dimasuki oleh mereka yang tak berwenang.

"Kami ingatkan, ada resiko hukum jika segel atau bukti-bukti dalam penyidikan dirusak atau dihilangkan," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/7).

KPK melakukan operasi tangkap tangan di LP Sukamiskin kemarin. Kepala LP bersema beberapa orang diamankan.

Setelah pemeriksaan, empat orang dijadikan tersangka yakni Wahid Husen, narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana tindak pidana umum Andri Rahmat.

Wahid ditengarai menerima suap untuk izin keluar masuk LP dan pemberian fasilitas kamar tahanan untuk narapidana. Kamar tahanan dengan fasilitas mewah di LP Sukamiskin dibanderol dengan harga mencapai ratusan juta rupiah.

KPK berharap kasus ini jadi peringatan bagi seluruh kepala penjara di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tak melakukan hal serupa. 

"Petugas permasyarakatan termasuk kategori Penyelenggara Negara yang dapat ditangani oleh KPK," ujar Febri.

Kemenkumham sendiri mengaku akan segera berbenah. Seluruh penjara akan dievaluasi usai penangkapan Kepala LP Sukamiskin ini. (**H)

 

Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar