'Kompak' , Tiga Mantan Kadispenda Riau tak Tau Ada Pemotongan 10 Persen

  • Selasa, 30 Januari 2018 - 22:34:52 WIB | Di Baca : 1918 Kali

 


PEKANBARU,SeRiau - Tiga mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Riau, menjadi saksi untuk Sekretaris Dispenda, Deliana terdakwa dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) , Selasa (30/1/18) di Pengadilan tipikor Pekanbaru.

Ketiga mantan Kadispenda itu adalah, H Joni Irwan (2013-2015), SF Hariyanto (2015-2016) dan H Masperi (Oktober 2016). Hebatnya, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin SH, ketiganya mengaku tidak tau adanya pemotongan SPPD dan kegiatan sebesar 10 persen.


Ketika itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin dan Nuraini SH menanyakan tentang adanya pemotongan tersebut."Saya tidak tau,"kata Joni.


Hal senada juga diungkapkan oleh Masperi dan SF Hariyanto. Mereka juga menyebutkan, jika terdakwa selaku Sekretaris tidak pernah menyampaikan adanya pemotongan.


Kesaksian ketiganya ini, membuat Deliana terpojok. Apalagi, ketiganya tidak pernah diberitahu oleh Deliana adanya pemotongan.


Lalu hakim menanyakan kapan ketiganya mengetahui adanya pemotongan SPPD dan anggaran kegiatan."Saya taunya setelah dipanggil jaksa saat pemeriksaan Pak hakim,"sebut SF Hariyanto, yang juga diaminkan oleh Masperi dan Joni.


Saat ditanya, adanya anggaran Family Gathering  di Dispenda Riau yang menggunakan dana saving kas kantor, ketiganya tidak mengetahui dan tidak ada laporan dari Sekretaris. Bahkan SF Hariyanto mengaku, dana untuk gathering itu merupakan hasil sumbangan masing-masing kepala bidang (Kabid).


"Setau saya uang untuk gathering itu dari kabid-kabid. Kita sum-sum (sumbang-red) saat itu,"urai SF Hariyanto lagi.(rpls/nor)





Berita Terkait

Tulis Komentar