Lindungi PKL di Pekanbaru, DPM FH UR ajukan Ranperda PKL ke DPRD Pekanbaru

  • Senin, 04 Desember 2017 - 17:48:29 WIB | Di Baca : 1606 Kali

 

 

Pekanbaru, SeRiau- Untuk memberikan perlindungan hukum kepada pedagang kaki lima (PKL) di Pekanbaru, Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau (DPM FH UR) mendatangi DPRD kota Pekanbaru dalam hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Bedah naskah akademis Ranperda pedagang Kaki Lima ini dilakukan do ruangan paripurna DPRD kota Pekanbaru pada Senin (4/12/2017) sore. 

Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda Maspendri, didampingi Desi Susanti, Zulfan Hafis, Dian Sukheri serta pihak pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)

Ketua DPM FH UR, Wahyu Andrie Septyo usai pertemuan mengatakan bahwa,  ada beberapa poin dan solusi yang ditawarkan oleh kalangan sekolah legislatif UR untuk para PKL yang ada di Pekanbaru agar lebih tertata dan sumber-sumber pungutan yang selama ini terjadi tepat sasaran dan menyumbang pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

" Keberadaan PKL selama ini dinilai sangat menganggu pejalan kaki karena telah berjualan di badan jalan, penertiban saja kita nilai tidak cukup tetapi juga perlu bembinaan agar hak-hak para pedagang juga tidak dilanggar untuk mencari nafkah, maka perlu kita ajukan Ranperda ini agar kedua belah pihak sama-sama enak, baik pemerintah maupun pedagang," Ungkap Wahyu Andrie Septyo.

Menurut Wahyu lagi, untuk mengatasi peroalan PKL ini, pihaknya sudah mengajukan beberapa poin solusi diantaranya,  memberi ID cart kepada setiap pedagang, memiliki buku bulanan pendapatan, dan terakhir juga harus memiliki izin.

Untuk itu, pihaknya sangat berharap ranperda yang diajukan bisa jadi bahan pertimbangan dan direalisasikan bagi kalangan legislatif di DPRD kota Pekanbaru, pasalnya Ranperda ini dinilai sangat urgen terutama untuk melindungi PKL dari berbagai pungli yang selama ini terjadi.

"Ranperda ini sudah kita ajukan sejak bulan mei 2017 lalu dan sudah melalui penelitian dan turun kelapangan cari data yaitu kami dapatkan perlu dilindungi hukum karena para PKL mengeluhkan terkait Pungli dari pihak lain yang cukup besar, ini terjadi karena tidaktahuan PKL, maka pemerintah harus melindungi PKL ini dari tarif preman (tarpre) dengan dalih uang kebersihan dan sebagainya dan seharusnya ini harus mendapat pengawasan dari pihak pemerintah baik itu satpol PP dan intansi terkait lainnya dalam mengawasi transaksi para pedagang dan para oknum tertentu, "

Tidak hanya itu,  Lanjut Wahyudi,  Kalangan DPRD pekanbaru dalam hal ini Bapemperda tidak sekedar pemberi harapan palsu (Palsu) kepada rekan-rekan di DPM FH UR, tetapi aspirasi tersebut bisa direalisasikan tentunya melalui kajian akademis yang matang,  pasalnya tidak hanya Ranperda PKL saja,  ada Ranperda lain yang bakal kami ajukan diantaranya, Ranperda ruang terbuka hijau, Cagar budaya, dan wisata halal.

Didalam persentasi DPM FH UR, Desi Susanti anggota DPRD kota Pekanbaru dari Komisi II juga menyampaikan bahwa, Ranperda yang diajukan perlu ada perbaikan naskah akademis dan perlu berkonsultasi kepihak tenaga ahli agar karya-karya dari mahasiswa ini lebih akurat, Disamping itu ranperda yang diajukan oleh sekolah legislatif tahun ajaran ini berkesinambungan dengan ditahun ajaran baru nantinya.( wanti)





Berita Terkait

Tulis Komentar