Mendagri Perintahkan Staf Ambil Salinan Putusan MA Suparman 

  • Kamis, 16 November 2017 - 18:41:51 WIB | Di Baca : 1338 Kali

 


           

Pekanbaru, SeRiau-  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah memerintah Biro Hukum yang ada di kementerian yang dipimpinnya meminta salinan putusan ke Mahkamah Agung (MA), terkait dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman.


"Sudah, sudah saya perintahkan Biro Hukum meminta putusan salinannya," kata Mendagri, Kamis (16/11/17) di Pekanbaru.

Menurutnya, karena hasil kasasi ini sudah diputuskan MA, mestinya dirinya sebagai Mendagri mempercepat pemberhentian Bupati Rohul tersebut. Hal itu tidak lain, demi mempercepat dan memperlancar proses pembangunan di Negeri Suluk Berpusaka Nan Hijau tersebut.

"Ya itu sudah mempunyai keputusan hukum tetap. Harusnya saya mempercepatnya. Supaya jalannya pemerintahan tetap berjalan. Tapi saya harus tunduk, kalau hanya dari pemberitaan dimedia belum bisa. Tak bisa katanya. Makanya saya perintahkan Biro Hukum meminta putusanny dulu," papar Mendagri.

Dari hasil salinan MA itu nanti akan menjadi dasar pemberhentian, yakni keputusannya nomor berapa. Dengan begitu, Wakil Bupati Rohul saat ini Sukiman akan otomatis menjadi orang nomor satu di Rohul.(rtc/nor/ rpl)





Berita Terkait

Tulis Komentar