Uang Transportasi DPRD tak Kunjung Cair, Ruslan Tarigan Naik Go Jek Pergi dan Pulang Kerja

  • Selasa, 14 November 2017 - 13:37:05 WIB | Di Baca : 2090 Kali

 

Pekanbaru, SeRiau-  Nominal tunjangan anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan. Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku.

Ada yang menarik dalam kondisi tersebut, dimana setiap anggota DPRD seperti di kota Pekanbaru apabila ingin mendapatkan uang transportasi diwajibkan untuk mengembalikan mobil dinasnya.

Sayangnya setelah masing masing anggota legislatif mengembalikan mobil dinasnya, sampai saat ini iming iming uang transportasi tersebut tak kunjung dicairkan. Akibatnya, banyak anggota dewan yang mengeluh hingga diantaranya jika berangkat dan pulang kerja ada yang naik go jek serta menaiki sepeda motor.

Seperti halnya Ruslan Tarigan anggota Komisi IV DPRD kota Pekanbaru, setelah kendaraan mobil dinasnya dikembalikan jika ingin pergi dan pulang kerja ia selalu menaiki transportasi online kendaraan roda dua (go jek).

"Gimana lagi semenjak mobil dikembalikan saya sering diantar, jika tidak naik go jek," ujarnya.

Lain halnya yang dirasakan anggota DPRD kota Pekanbaru H Fatullah, dimana Fraksi Gerindra ini malah merental mobil untuk kebutuhannya sehari hari terutama berangkat dan pulang kerja.

"Saya sangat kesal dengan kondisi ini, setelah mobil dinas dikembalikan uang transportasi yang dijanjikan tak kunjung keluar keluar," Keluh Fatullah.  

Dengan biaya Rp250.000 per harinya setelah mobil dinas dikembalikan, ia selalu bersabar, dimana untuk membeli kendaraan seperti mobil untuk transportasi ia belum cukup memiliki uang.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Anggota Dewan Ahmad Yani saat dikonfirmasi  belum mengetahui kapan uang transportasi tersebut dikeluarkan. "Belum tau lagi kapan dikeluarkan, kami akan memintanya," Seingkat Ahmad Yani. (Syak)





Berita Terkait

Tulis Komentar