Bareskrim Mulai Sidik Kasusnya, Pimpinan KPK: Kami Nggak Takut

  • Kamis, 09 November 2017 - 19:26:10 WIB | Di Baca : 1513 Kali


Jakarta, SeRiau- Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak masalah dengan terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait laporan soal surat pencegahan Setya Novanto. Selain dia, ada nama Ketua KPK Agus Rahardjo sebagai terlapor dalam kasus itu.

"Kalau memang saya ditanya-tanya akan kami jawab. Jadi artinya supaya nanti di luar nggak gaduh melulu, terus negaranya nggak baik-baik, terus korupsinya nggak turun-turun. Kemudian orang berpikian, oh ternyata gampang yah KPK tuh mundur kalau ditakut-takutin. Yah, kami nggak takut," ucap Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

"Ya paling juga saya nggak dihukum mati, saya yah," lanjutnya.

Saut kemudian menjelaskan kalau surat cegah untuk Novanto sudah sesuai prosedur. Hanya saja dalam surat itu diakuinya memang dia yang menandatangani, bukan Agus.

"Ya sudah (sesuai prosedur) dong. Memang kita egaliternya di sini jalan. Dan kemudian itu kan pimpinan yang lain juga harus setuju gitu. Cuma kan waktu itu Pak Agus lagi di luar, jadi yah saya tanda tangan. Kan begitu biasanya," katanya.

Soal dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang sedang menyidik dugaan korupsi e-KTP, Saut tidak ambil pusing. Dia membiarkan publik yang menilai. Dia menekankan semua lembaga harus mengedepankan check and balance. Kapan pun dipanggil untuk diperiksa, dia akan siap membawa bukti.

"Kan tadi sudah dibilang (setiap lembaga) ada kelemahan. Silakan (KPK) dikoreksi. Nanti kita lihat saja kalau umpama suatu saat saya diperiksa sama Pak Agus kita tunjukin bahwa (pencegahan) itu sudah proses sesuai proses," tutur Saut.

Pengacara Novanto melaporkan tindakan hukum KPK terkait Novanto pascakemenangan di praperadilan pada 29 September 2017. Pengacara Novanto menyebut segala sesuatu yang dilakukan KPK menjadi tidak sah setelah praperadilan menggugurkan status tersangka kliennya.

Laporan pengacara Novanto, Sandy Kurniawan, naik ke tingkat penyidikan setelah Bareskrim memeriksa enam orang, yakni 1 saksi pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara.

Setelah pemeriksaan itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim melakukan gelar perkara dan memutuskan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 7 November dan menerbitkan SPDP. Namun status 2 pimpinan KPK yang dilaporkan, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, masih sebagai terlapor, bukan tersangka. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar