Jaksa: Kontraktor dan ULP 'Kongkalikong' di Korupsi RTH            

  • Kamis, 09 November 2017 - 17:14:20 WIB | Di Baca : 2773 Kali

 

 

Pekanbaru, SeRiau-  Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkap modus sistemik dalam terjadinya Pidana Korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.
 
Tindak pidana Korupsi terjadi sejak awal proses pembangunan RTH di atas lahan eks Kantor Dinas PU Riau tersebut. Niat jahat untuk menilap uang rakyat ini terjadi sejak awal mulai perencanaan pembangunan.
 
"Kongkalikong tingkat pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) terdapat rekayasa tender untuk memenangkan satu kontraktor. Berefek pada kontraktor mengerjakan itu melawan hukum. Kontraktornya pun kongkalikong,"kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH, Rabu (8/11/17).
 
"Ada yang pinjam bendera dikerjakan orang lain, kemudian konsultan pengawas. Rekayasa pengaturan pemilik perusahaan, yang mestinya melaksanakan ahli di dlm dokumen pengadaan kontrak konsultan pengawas tapi yang kerja orang lain,"bebernya lagi.
 
Terungkapnya modus tipikor ini oleh Pidsus Kejati berkat proses penyelidikan dan Penyidikan yang lama. Kejati melakukan penyelidikan sejak Februari lalu, dan meningkatkan status ke Penyidikan pada Bulan April. Pada bulan November ini penyidik baru menetapkan tersangka.( nor / rpl)





Berita Terkait

Tulis Komentar