Bupati Minta Disduk Capil Perbaiki Angka Jumlah Penduduk

  • Senin, 21 Agustus 2017 - 13:46:23 WIB | Di Baca : 2567 Kali

KARIMUN, SeRiau - Bupati Karimun Aunur Rafiq meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) untuk memperbaiki data jumlah penduduk Kabupaten Karimun. Perintah itu disampaikan lantaran saat ini terjadi dua versi jumlah penduduk, pertama dari pemerintah daerah dan versi kedua dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Mungkin kita perlu koordinasi dengan BPS yang melakukan sensus penduduk. Kemudian para Camat dan Lurah yang menyampaikan laporan kependudukan di Disduk Capil harus betul-betul valid, cek lagi data yang ada di RT dan RW masing-masing agar sinkron dan setiap RT wajib memiliki data penduduk tempat tinggalnya. Karena RT merupakan perpanjangan tangan pemerintah dan kita berikan insentif kepada mereka, oleh karena itu data kependudukan ini harus didorong sehingga mereka punya data. Agar laporannya itu bisa sinergis dan terintegrasi dari bawah sampai keatas," kata Rafiq, Senin (21/8) di Gedung Serbaguna Kantor Bupati.

Menurutnya, cukup banyak penduduk musiman yang ada di Kabupaten Karimun, sehingga mempengaruhi angka jumlah penduduk. Ketika sejak lama mereka datang dan mendapatkan identitas dari pemerintah daerah Kabupaten Karimun, lalu berangkat ke negara tetangga Malaysia untuk mencari kerja dan jarang ada yang kembali, ataupun mereka langsung pulang ke kampung halaman. Kebanyakan mereka dari Jawa, Kalimantan, Sumatera dan dari berbagai daerah.

Sebagai contoh adanya penduduk musiman adalah ketika Pilkada Kabupaten Karimun akhri tahun 2015 lalu, tepatnya di salah satu kelurahan padat penduduk yakni Kelurahan Sungai Lakam Barat, hanya 60 persen masyarakat yang hadir memenuhi undangan untuk mencoblos, sisanya 40 persen lagi tidak diketahui keberadaannya, Ketua RT yang menyampaikan undangan pun tidak tahu dimana rumah dari pemilik undangan tersebut.

"Perlu diingat, identitas Karimun yang dia dapat itu sudah sejak dulu sekali, bukan sekarang ini," kata Rafiq.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisduk Capil) Kabupaten Karimun, M Tahar ketika dikonfirmasi mengatakan, Disduk Capil melakukan pendataan penduduk sesuai dengan nama dan alamat tempat tinggal, yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan BPS hanya proyeksi untuk sensus penduduk.

"Data kependudukan itu tidak mungkin double, karena di Disduk Capil kan sudah ada NIK, kalau merekam ditempat lain tidak akan bisa dan sistimnya akan nolak. Kalau BPS kan bisa saja double. Misalnya, hari ini saya di Karimun, besok saya di Batam lalu pas ada kegiatan BPS disana dan misalnya secara kebetulan pun saya punya rumah, maka dia terdata dua kali," contohnya.

Menurut Tahar, dasar dari penetpaan jumlah penduduk adalah sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 58, dijelaskan bahwa dasar penduduk yang digunakan untuk pembangunan, kepentingan politik, perencanaan keuangan dan proses hukum adalah menggunakan data dari Disduk Capil. Sementara dalam mendata penduduk, Disduk Capil melakukan update setiap sebulan sekali.


Data yang diperoleh dari Diasduk Capil, jumlah penduduk Kabupaten Karimun per bulan Juni 2017 tercatat 240.891 jiwa, 124.161 diantaranya laki-laki dan 116.730 perempuan. 

Sedangkan jumlah penduduk per Kecamatan antara lain adalah, Kecamatan Moro 17.684 jiwa, Kecamatan Kundur 30.593 jiwa, Kecamatan Karimun 49.532 jiwa, Kecamatan Meral 44.395 jiwa, Kecmatan Tebing 25.985 jiwa, 
Kecamatan Buru 9859 jiwa, Kecamatan Kundur Utara 12.483 jiwa, Kecamatan Kundur Barat 17.612 jiwa, Kecamatan Durai 6050jiwa, Kecamatan Meral Barat 14.352 jiwa, Kecamatan Ungar 5823 jiwa dan Kecamatan Belat 6532 jiwa. Sedangkan data dari BPS Karimun, jumlah penduduk Kabupaten Karimun ditahun 2017 tercatat sebanyak 229.194 jiwa.(*)





Berita Terkait

Tulis Komentar