1 Juli 2018 Rokok Elektrik Kena Cukai 57%

  • Kamis, 02 November 2017 - 18:52:30 WIB | Di Baca : 1901 Kali

 

Jakarta, SeRiau- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan pada 1 Juli 2018 akan memberlakukan cukai rokok elektrik (vape/e-sigaret) sebesar 57% dari harga jual eceran (HJE).

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, cukai rokok elektrik ini akan berlaku pada likuid atau essence yang merupakan perasa dari asap yang dikeluarkan.

"Tarif cukai 57% rokok elektrik pada 1 Juli 2018, vape atau e-sigaret," kata Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).


Heru menuturkan, pengenaan cukai pada likuid rokok elektrik ini dikarenakan essence yang digunakan masih terdapat atau berasal dari tembakau.

"Sehingga tentunya ini objek dari UU cukai yang konsumsinya masih harus ada pembatasan dikenakan cukai, semua hasil tembakau adalah objek daripada cukai yang untuk pertama kalinya 57%," tambah dia. 

Tidak hanya itu, Heru juga memastikan bahwa selain memberlakukan cukai juga akan mengenakan bea masuk kepada rokok elektrik yang berasal dari luar negeri.

"Dalam hal vape e-sigaret diproduksi di dalam negeri, lokal dan impor, impor kena bea masuk, bagi produk e-sigaret dari impor kena bea masuk dan cukai, kalau ada yang lokal mau produksi kena cukai saja 57% dari harga jual eceran. Jadi ada dua, alatnya dan isinya," tukas dia.

Diketahui, belum lama ini Menteri Kesehatan Nila Moeloek meminta kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk membatasi penjualan rokok elektrik lantaran merusak kesehatan.

Nila menyebutkan, aturan pembatasan penjualan rokok elektrik ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tahun depan.    ( Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar