Baru Pulau Asam Yang Disetujui

Pemkab Tunggu Eksen Pemrpov Tindaklanjuti KEK Karimun

  • Kamis, 02 Februari 2017 - 10:17:31 WIB | Di Baca : 1424 Kali

KARIMUN, SeRiau - Setelah pulang dari Jakarta dalam menghadiri pertemuan bersama Menko Ekuin, pemerintah daerah Kabupaten Karimun tinggal menunggu eksen dari Pemprov Kepri untuk memuluskan rencana atau usulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Karimun.


Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Sularno yang turut serta mendampingi Anwar Hasyim ke Jakarta beberapa hari kemarin menyebutkan, persiapan sampai saat ini sudah hampir 100 persen. Karena semua yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat sudah disiapkan dan saat ini tinggal Pemprov Kepri yang bergerak.


Alasannya karena usulan KEK dilakukan oleh Provinsi, sehingga semua syarat yang dibutuhkan telah dipenuhi. Sehingga untuk tindak lanjut selanjutnya adalah dari Provinsi.


"Setelah pertemuan di Jakarta kemarin tidak ada lagi pertemuan selanjutnya. Kemudian mungkin nanti Provinsi akan menghubungi kami atau akan rapat dalam pembahasan KEK, yang rencananya akan diterapkan berapa lama. Biasanya lebih daru 20 sampai 30 tahun lamanya dan itu yang belum ditentukan," kata Sularno, Kamis (2/2).


Sedangkan hasil dari pertemuan di Jakarta kata Sularno, ada dua hal yang masih perlu diperbaiki. Yakni Perda RTRW di Kabupaten Karimun sampai saat ini belum direvisi, namun dikarenakan yang mendaftarkan KEK di Karimun adalah Provinsi, kemudian Perda RTRW Provinsi Kepri pun sudah direvisi, sehingga Pemkab Karimun tinggal mengikut kepada Perda RTRW Provinsi.


"Tidak masalah kalau perda kita (Perda RTRW) belum direvisi, kan mengikut kepada perda Provinsi karena yang mengusulkan adalah Provinsi. Kalau pengesahan KEK tergantung penilaian pusat. Kedua, yang masih belum dilengkapi adalah pengisian formulir secara onlin dan itu harus dilakukan oleh Provinsi. Kalau dari kita sudah memenuhi semua apa yang diminta," ujarnya.


Usulan yang disampaikan kata dia, Pemprov Kepri menyampaikan sebanyak sembilan pulau untuk dijadikan KEK. Diantaranya adalah Pulau Asam, Pulau Mudu, Pulau Tembelas, sebagian dari Pulau Parit, Pulau Lumut, sebagian Pulau Tulang, Pulau Papan, sebagian Pulau Kundur dan Pulau Durian Kecil.


Tapi ternyata, yang dibahas di Jakarta beberapa hari kemarin baru satu pulau yakni Pulau Asam. Sisanya masih belum ada gambaran kapan dibahas lagi. Adapun kesiapan dari pemerintah Kabupaten Karimun, perusahaan yang berniat berinvestasi di wilayah KEK diharuskan membebaskan lahan atau ganti rugi lahan. Sementara untuk lahan yang statusnya masih hutan nanti akan berlakukan status pinjam pakai.(*)





Berita Terkait

Tulis Komentar