SeRiau - Kepolisian Sektor Bangko (Polsek Bangko) Polres Rokan Hilir berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku narkoba di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu (10/6/2026) kemarin.
Pelaku adalah HN dan FM yang merupakan warga Kecamatan Bangko. Kedua pelaku ditangkap disebuah warung miso yang terletak di tepi Jalan Lintas Bagansiapiapi - Ujung Tanjung.
Kapolsek Bangko Kompol Buyung Kardinal menerangkan kedua pelaku diamankan oleh Bhabinkamtibmas Labuhan Tangga Hilir Aiptu Ramadhan saat melaksanakan patroli Karhutla dan Sambang warga di sebuah warung.
Saat itu, Bhabinkamtibmas Aiptu Ramadhan melihat kecurigaan terhadap pelaku HN dan FM sedang berboncengan menggunakan kendaraan roda dua menuju Jalan Parit Cincin Batu 9.
" Bhabinkamtibmas kami sempat kehilangan jejak saat membuntuti pelaku namun akhirnya bisa ditemukan dan diamankan, penggeledahan pun dilakukan terhadap pelaku yang disaksikan oleh ketua RT setempat," ujar Kapolsek.
Hasil dari penggeledahan itu, polisi menemukan butiran kristal yakni sabu sabu seberat dua gram serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Saat di interogasi pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
"Kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Rohil untuk dilakukan perkara, hasilnya kedua pelaku telah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ungkap Kompol Buyung. (fds)