SeRiau - Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi Anang terpaksa mengambil langkah tegas yakni akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik serta manipulasi foto dalam bentuk AI yang di muat oleh oknum pengelola disalah satu media Online SRN.com terbitan pada Selasa (28/4/2026).
Ia menilai narasi dan foto yang diterbitkan oleh media online tersebut menyudutkan pribadi dengan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi wajahnya dalam sebuah foto.
"Ini sudah bukan lagi produk jurnalistik, melainkan kejahatan siber yang sangat terencana. Mereka mengedit wajah saya menggunakan AI dan menyebarkan narasi bohong. Maka saya akan membawa ini ke ranah hukum," ujar anang dalam keterangan rilis yang diterima, selasa (28/4/2026).
Selain akan menempuh jalur hukum, Anang juga sudah mendaftarkan pengaduan resmi ke Dewan Pers dengan nomor registrasi 2604021. Ia juga memantau langsung keberadaan media tersebut dan mendapati bahwa media itu tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Kita sudah adukan ke Dewan Pers untuk membedah legalitas mereka. Hasilnya jelas, mereka tidak terverifikasi. Jadi, jangan coba-coba berlindung di balik UU Pers jika kerjaannya hanya memfitnah dan diduga mencoba melakukan pemerasan," tambahnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Anang menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang mematangkan laporan pidana terkait pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan (4), serta Pasal 35 terkait manipulasi data elektronik (Deepfake).
"Klien kami difitnah secara personal. Penggunaan AI untuk memanipulasi wajah seseorang tanpa izin adalah pelanggaran berat di UU ITE dengan ancaman pidana yang sangat serius. Kami juga memiliki bukti-bukti awal adanya indikasi permintaan uang dari oknum tersebut sebelum berita fitnah ini ditayangkan. Kami pastikan proses ini akan sampai ke pengadilan," tegas kuasa hukum Anang.
Itikad baik masih berikan oleh Anang, ia memberikan ruang kepada oknum pengelola web media online tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu yang terbatas.
"Sebenarnya situasi ini sudah sangat menggerahkan sekali namun kami masih memberikan kesempatan bagi oknum pengelola media online tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu 1x24 jam, jika itu tak dilakukan maka langkah tegas ini akan kami lanjutkan," ucapnya. (red)