SeRiau - Dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar apel ikrar bersama, Senin (20/4/2026).
Kegiatan apel dilaksanakan di lapangan dalam lapas yang di pimpin oleh Kepala Lapas Bagansiapiapi Agus Imam Taufik, A.Md.IP., S.H., M. Si, diikuti oleh seluruh jajaran pegawai serta perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Apel berlangsung dengan tertib dan khidmat, sebagai bentuk keseriusan seluruh elemen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Kepala Lapas Bagansiapiapi Agus Imam Taufik, A.Md.IP., S.H., M. Si menegaskan bahwa komitmen bebas handphone dan narkoba merupakan harga mati yang harus dijaga bersama. Ia menyampaikan bahwa keberadaan barang terlarang seperti handphone ilegal dan narkotika tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat merusak proses pembinaan serta mengganggu stabilitas keamanan.
“Melalui apel ikrar ini, kita tegaskan kembali komitmen bersama untuk mewujudkan Lapas yang bersih dari handphone dan narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, dan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta apel secara bersama-sama mengucapkan ikrar sebagai bentuk janji dan komitmen untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun penggunaan handphone ilegal di dalam lapas.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar petugas serta meningkatkan kesadaran WBP akan pentingnya mengikuti aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan kondusif.
Dengan dilaksanakannya apel ikrar ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Bagansiapiapi dapat terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik-praktik yang melanggar hukum. (rls)