MK Putuskan Profesi Wartawan Dilindungi, Ketua DPP PKWACI Berikan Apresiasi


 

SeRiau - Ketua Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Perkumpulan Kebersamaan Wartawan Cinta Indonesia ( DPP PKWACI ), Zulfan Effendi mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana atau perdata dalam menjalankan profesinya.

Menurut Zulfan Effendi, putusan MK ini merupakan langkah maju bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan profesinya.

"Untuk itu saya meminta aparat penegak hukum untuk mematuhi putusan MK tersebut dan tidak mengkriminalisasi wartawan saat menjalankan profesinya," kata Zulfan Effendi, Rabu (21/1/2026).

Namun demikian, pria yang akrab di sapa Fendi ini juga berharap kepada teman - teman se profesinya, khususnya yang bergabung di DPP PKWACI untuk tidak menyalahgunakan putusan MK tersebut.

Fendi juga meminta rekan se priofesinya untuk tetal menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ) dan UU Pers Nomor 40 Tahun 2029. Dimana pers      adalah     lembaga  sosial dan wahana  komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan  jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,  mengolah,   dan menyampaikan   informasi   baik   dalam   bentuk  tulisan, suara,  gambar,  suara  dan  gambar, serta  data  dan  grafik  maupun dalam  bentuk lainnya dengan  menggunakan  media  cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

"Tentunya kita berharap putusan MK ini dapat meningkatkan perlindungan bagi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia yang kita  cintai," harapnya. (rls)