SeRiau - Seorang pria pengangguran berinisial RA, warga Bagansiapiapi di tangkap Unit Reskrim Polsek Bangko setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap korban bernama Ragel di Jalan Madrasah, RT 017, RW 004, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil pada bulan Oktober 2025 lalu.
Pelaku mengambil dua unit alat musik milik korban yakni Keyboard merk Tecno 9700IG3 dan gitar bass merk Cort warna cokelat. Aksi pelaku diketahui melalui rekaman cctv, yang mana pelaku masuk kedalam rumah korban melalui plafon kamar.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah dan membuat laporan ke Polsek Bangko agar kasus tersebut di ungkap. Menerima laporan dari korban. Polsek Bangko bergerak cepat untuk mengungkap kasus curat tersebut.
"Setelah laporan kami terima, langsung saya perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan sekaligus memimpin tim untuk menindaklanjuti laporan korban, Alhamdulillah pelaku curat RA berhasil kami amankan," kata Kapolsek Bangko Kompol Buyung Kardinal, SH, MH, Jumat (16/1/2026).
Pelaku ditangkap saat berada di dalam sebuah warung di Jalan Bulan, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Rokan Hilir, Rabu (14/1/2026). Pelaku juga mengaku telah melakukan curat saat di interogasi polisi.
"Kami amankan didalam sebuah warung di Bagan Hulu, pelaku juga mengakui perbuatannya saat kami lakukan interogasi," sebut Kapolsek.
Kini barang bukti dua unit alat musik yakni keyboard dan gitar bass beserta pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bangko untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.