Silaturahmi ke Kejari Rohil, BAZNAS Rohil Bahas Soal Hukum

  • by Redaksi
  • Jumat, 28 November 2025 - 10:31:49 WIB

 

SeRiau - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir melakukan kunjungan silaturahmi dan temu ramah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Dalam kunjungan itu BAZNAS Rohil juga membahas kerjasama dengan Kejari Rohil terkait Pendampingan Hukum.

Kedatangan Ketua Baznas Rohil beserta Komisioner di sambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Khaidir SH.MH yang di dampingi Kasi Datun Wirawan Prabowo SH MH dan Nadini Cista SH..

Turut mendampingi Ketua Baznas dalam kunjungan itu yakni Wakil Ketua I Junaidi SE, Wakil Ketua II Ramli M.Pdi, Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV Syafi'i Zais SE, Kepala Pelaksana BAZNAS Juhari, S.Sos.SE dan H.Tarmizi MT dan Satuan Audit Internal BAZNAS Rohil.

Ketua BAZNAS Rohil Ustaz H.Jefrizal Shi.MM menyebutkan kedatangan Komisioner BAZNAS Rohil ke Kejari Rohil untuk bersilaturahmi dan membahas persiapan MoU untuk pendampingan hukum terhadap BAZNAS Rohil kedepannya.

" Hari ini kami bersilaturahmi dan meminta saran, petunjuk dan mempersiapkan pendampingan dan MoU antara BAZNAS Rohil dengan Kejari Rohil," sebutnya.

" Ini sangat penting sehingga perlu pendampingan dan tunjuk ajar serta masukan terkait BAZNAS Rohil khususnya soal hukum," tambahnya.

Ketua Jefrizal mengatakan bahwa langkah ini sangat perlu di lakukan untuk mendapatkan pencerahan hukum dalam mengelola dana zakat. Sebelumnya langkah BAZNAS Rohil ini sudah dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten kota lainnya di Riau.

Kepala Kejari Rohil Khaidir SH.MH menyambut baik kedatangan Komisioner BAZNAS Rohil dan tentang program pendampingan hukum serta rencana nota kesepahaman MoU yang di mintakan BAZNAS Rohil.

" Kejari Rohil menyambut baik kunjungan silaturahmi yang dilakukan oleh jajaran BAZNAS Rohil dalan rangka untuk menjalin kerjasama MoU sekaligus pendampingan hukum. Ini sesuatu yang baik, kita pelajari dulu namun pada dasarnya kita siap untuk hal ini," ucap Kajari.

Kajari Rohil meminta BAZNAS Rohil agar mengedepankan tranparansi dalam mengelola dana zakat agar penyaluran dana zakat sesuai dengan aturan dan tata kelola keuangan.

" BAZNAS itu mengelola dana umat, jadi pedomani saja Undang-Undang dan aturan, jika ada yang meminta informasi berikan sesuai Undang-Undang  Keterbukaan Informasi Publik, namun perlu diingat tidak semua informasi itu dapat diberikan begitu saja dan mesti sesuai aturan," Tegasnya.

Kajari Khaidir juga meminta jajarannya untuk mempersiapkan kesepakatan MOU yang akan dijalin oleh BAZNAS Rohil bersama Kejari Rohil.

MoU tersebut tentunya dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum yang akan diberikan oleh Kejari kepada BAZNAS Rohil. MOU nanti juga sekaligus untuk memperkuat kinerja BAZNAS Rohil agar terhindar dari penyimpangan dan pelanggaran hukum. (rls)