Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Elpiji Oplosan

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Elpiji Oplosan

SeRiau - Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus penggerebekan gas elpiji oplosan di perumahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu. 

Hasil pemeriksaan sementara, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan dua tersangka masing-masing pemilik pangkalan berinisial Daf (37) dan rekannya I alias S (35) yang turut membantu penyulingan gas subsidi ukuran 3kilogram ke dalam tabung non subsidi ukuran 5,5kg dan 12 kg.

"Terhadap kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan elpiji oplosan. Sampai saat ini, pemeriksaan masih dilakukan, " Kata Kombes Anom dalam konferensi Pers di Mapolda Riau, Rabu, 1 Oktober 2025.

Anom menjelaskan, tersangka Daf adalah pemodal yang juga pemilik pangkalan elpiji. Praktik pengoplosan gas subsidi ke non subsidi ini sudah berjalan selama dua tahun terakhir.

Setiap bulannya, tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp70 juta. Daf tidak sendiri, dalam menjalankan kegiatan pengoplosan tersebut ia dibantu rekannya I alias S.

Rekannya bertugas untuk melakukan penyulingan di TKP pertama dan kemudian disalurkan ke masyarakat di TKP kedua yaitu lokasi pangkalan elpiji.

Terhadap perkara ini, Anom menyampaikan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir dan cemas karena penindakan terhadap kasus ini tidak berpengaruh kebutuhan elpiji di pasaran. 

"Jadi saya sampaikan juga bahwa warga masyarakat tidak perlu khawatir, karena dengan adanya pengungkapan kasus ini tidak berpengaruh dipasaran. Artinya kebutuhan elpiji masyarakat masih aman, " tegas Anom. (**).