Siap siap, Aset Daerah Yang Dikuasai Pihak Lain Akan Dieksekusi Jaksa

  • by Redaksi
  • Jumat, 19 September 2025 - 11:11:51 WIB

 

SeRiau - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk menertibkan Aset Daerah yang selama ini dikuasi oleh pihak lain. Hal itu dilakukan untuk memulihkan aset daerah yang dibeli menggunakan anggaran negara.

Kerjasama itu ditandai dengan penandatangan Surat Kuasa Khusus oleh Bupati Rohil Bistamam yang di wakili Sekda Rohil Fauzi Efrizal, M.Si bersama Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Andi Adikawira Putera, SH, MH. Turut menyaksikan PLT kepala BPKAD Rohil Sarman Syahroni, M.Ip beserta jajaran serta Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH dan Kasi Datun Wirawan Prabowo SH MH beserta jajaran.

"Hari ini kita dari Pemerintah Daerah resmi meminta pendampingan kepada Kejari Rohil untuk menertibkan aset daerah yang saat ini belum dimiliki oleh Pemda, sebab selama ini aset daerah ini sering menjadi pembahasan ketika dilakukan pemeriksaan oleh BPK," kata Sekda Rohil Fauzi Efrizal, M.Si usai melakukan pertemuan bersama Kajari dan jajaran terkait penertiban aset daerah, kamis (18/9/2025).

Sekda menambahkan adapun jenis aset yang akan ditertibkan yakni berupa kendaraan dan aset tanah sebab saat ini sejumlah aset tersebut masih dikuasi oleh pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan tertentu serta mantan pejabat.

"seluruh aset yang dikuasi oleh mantan pejabat yang sudah tidak duduk lagi di jabatannya akan tetapi mereka masih menguasai aset itu maka akan kita tertibkan. Sedikitnya ada 55 kendaraan yang masih dikuasi oleh mantan pejabat Rohil,  selain kendaraan ada juga 9 aset tanah yang dikuasi oleh masyarakat maupun orang yang melakukan pembebasan lahan itu akan tetapi belum diserahkan ke Pemkab," terang Sekda.

Sementara itu Plt Kepala BPKAD Rokan Hilir Sarman Syahroni, M.Ip menerangkan penertiban aset daerah melalui pendampingan dari pihak kejaksaan ini dilakukan untuk menguatkan pemerintah daerah dalam memulihkan aset daerah yang dikuasi oleh mantan pegawai maupun mantan pejabat.

"Kendaraan dinas yang dikuasi oleh oknum mantan pegawai dan mantan pejabat ini sudah kita lakukan upaya pemberian tiga kali surat permintaan pengembalian namun tidak ada ditindak lanjutnya sehingga  pak bupati menginstruksikan agar melakukan kerjasama dengan Kejari untuk melakukan upaya memulihkan aset aset yang dipakai oleh pihak lain itu," terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, SH, MH mengutarakan upaya Kejaksaan dalam menertibkan aset Daerah ini dengan memanggil pihak pihak yang menguasai aset milik pemerintah daerah tersebut. Langkah itu akan mulai dilakukan pada pekan depan.

"Langkah awalnya kami akan memanggil para pihak yang menguasai aset milik Pemda itu termasuk mantan pejabat yang saat ini masih menguasai aset Pemda seperti kendaraan maupun tanah," tegasnya. (fds)