SeRiau - Komisi D DPRD Rokan Hilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama eks Karyawan PT SPRH dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Rokan Hilir Firdaus. RDP berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Rohil, Selasa (16/9/2025).
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Rohil Purnomo yang didampingi para Anggota mendengarkan keluhan yang disampaikan oleh Eks Karyawan PT SPRH. Selain itu Komisi D DPRD Rohil juga mendengarkan pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Disnaker Rohil Firdaus.
Sedikitnya ada tiga aspirasi yang diserap oleh Komisi D DPRD Rohil yang disampaikan oleh Eks Karyawan PT SPRH diantaranya terkait dasar hukum pemberhentian, gaji yang belum dibayar hingga status pemberhentian yang belum resmi.
"RDP hari ini kami komisi D DPRD Rohil bersama eks karyawan PT SPRH Rohil tadi mendengarkan keluhan yang mereka sampaikan, sedikitnya ada 3 poin yang disampaikan tadi yakni terkait dasar hukum Pemberhentian mereka, gaji yang belum keluar dan status pemberhentian yang belum resmi," sebut Ketua Komisi D DPRD Rohil Purnomo.
Ditambahkan Purnomo, setelah menerima aspirasi dari eks karyawan PT SPRH, Komisi D DPRD Rohil akan melakukan mediasi dengan menghadirkan dari pihak pemerintah yakni Plt Direktur beserta komisaris yang akan dijadwalkan pada Minggu depan.
"Karena hari ini Plt Direktur PT SPRH bersamaan Direksi lainnya tak hadir maka minggu depan akan kita coba untuk menggelar mediasi lanjutan, dengan menghadirkan jajaran direksi PT SPRH bersama eks karyawannya, mudah mudahan bisa kita lakukan jika diizinkan ketua dan tak terbentur dengan kegiatan lain," sebutnya. (Adi)