SeRiau - Komisi B DPRD Rohil memanggil Manajemen PT Sindora Seraya, masyarakat serta instansi terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP). RDP itu digelar untuk mengetahui secara pasti konflik lahan plasma antara masyarakat bantaian dengan PT Sindora Seraya yang terjadi saat ini.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B Cindy Rahmadani didampingi seluruh anggota. Masing masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatannya di hadapan Ketua dan Anggota Komisi B DPRD Rohil untuk mengetahui akar masalah yang dihadapi antara masyarakat dengan PT Sindora Seraya.
Seorang perwakilan masyarakat Bantaian Rahman mengungkapkan bahwa konflik lahan plasma antara masyarakat dengan PT Sindora sudah berlangsung selama 23 tahun. Sesuai dengan aturan bahwa 20 persen HGU perusahaan itu terdapat lahan plasma untuk masyarakat.
"Tujuan kami ke DPRD untuk mengadu dan meminta kepada perusahaan itu agar mengeluarkan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat, perusahan bilang ada kesepakatan yang sudah dibuat, datanya memang ada tapi bukti dan pelaksanaannya dilapangan ngak ada, sedangkan peraturan bisa tak dilaksanakan apalagi sebuah kesepakatan," sebutnya.
Dari jumlah luas lahan yang dimiliki oleh perusahaan saat ini jika di bagikan 20 persen lahan plasma kepada masyarakat dengan luas 400 hektare. Dengan tegas ia mengatakan jika permintaan itu tak dilaksanakan maka akan ada konsekwensi yang akan diterima oleh perusahaan.
"Kalo 20 persen itu sekitar 400 hektare sekian, kami tegas saja jika tak ditanggapi maka seluruh Tali air yang mengarah ke bantaian, bantaian hilir, bantaian baru, sungai Sialang akan kami tutup, kalo permintaan kami tak direalisasikan 20 persen itu. Kali ini tidak ada lagi tawar menawar," tegasnya.
Sementara itu Humas PT Sindora Seraya Nasrudin Hasan mengatakan persoalan lahan plasma tersebut sudah diselesaikan pada tahun 2010 lalu melalui komisi B DPRD Rohil. Karena ada keterlambatan dalam menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat maka baru bisa dilaksanakan dua tahun berikutnya.
"Sebenarnya pada 2010 yang lalu perkara ini sudah selesai di DPRD, waktu itu di komisi B, kalo lahan Sindora 3.035 hektare kurang lebih 500 hektare lah kalo 20 persen untuk masyarakat, namun karena ada keterlambatan pelaksanan kesepakatan maka baru dieksekusi tahun 2012 dan itu persoalan pokoknya bukan kepada kami," kata Nasrudin.
Ditambahkannya perjalanan konflik ini cukup panjang yang telah masuk ke beberapa ranah pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga mahkamah agung dan PT Sindora Seraya dimenangkan.
"Nah, apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, jadi untuk itu apa yang dituntut oleh masyarakat setelah 15 tahun yang lalu tentu kami juga membuka ruang namun kalo pemikiran masyarakatnya orang perorang tentu tak bisa kita layani sebab dulu kita berbicara atas nama masyarakat bantaian yang tergabung dalam koperasi Datuk Dewa Pahlawan," jelasnya.
Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Rohil Cindy Rahmadani SE mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti dan akan menanggapi aspirasi dari masyarakat Bantaian terkait dengan kebun plasma yang diminta oleh masyarakat tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti ke proses selanjutnya. Kami akan terus mengontrol dan mengawal rapat hari ini sampai dengan tuntas,” katanya.
Dikatakan Cindy, bahwa dalam pembahasan awal yang dihadiri perwakilan kelompok masyarakat dengan pihak PT Sindora Seraya yang berdiri di Kecamatan Batu Hampar ini, diketahui bahwa masyarakat menuntut hak kebun plasma terhadap keberadaan perkebunan PT Sindora Seraya.
“Tuntutan dari masyarakat ke pihak masyarakat Bantaian, dimana mereka menuntut plasma sebesar 20% dari lahan yang ada di PT Sindora Seraya,” ujarnya.
Ditambahkan anggota Komisi B, Jhoni Simanjuntak menyebutkan, berdasarkan Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, khususnya pasal 58 ayat 1 mengatur bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat plasma sekitar paling rendah 20%.
“Maka kita akan mengawal ini supaya pihak PT Sindora Seraya memfasilitasi kebun plasma sebesar 20% dari kebun intinya. Kita ingin mengawal ini sampai tuntutan masyarakat Bantaian terpenuhi,” tambahnya.
Sementara itu, H Jasmadi Khori menambahkan lagi, bahwa pihaknya Komisi B akan kembali menjadwal ulang RDP antara pihak masyarakat Bantaian dengan PT Sindora Seraya hingga aspirasi masyarakat tersebut terlaksana. (Fds)