Hadirkan 24 Tersangka, Kapolda Riau Sampaikan Perkembangan Terkini Kasus Perambahan Kawasan TNTN

Konferensi Pers Bersama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Dalam Agenda Pengungkapan Kasus Perambahan Hutan di Riau

SeRiau - Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menggelar pertemuan bersama media terkait penyampaian kasus perambahan hutan yang masuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan, saat ini tim Satgas PKH Polda Riau telah memproses 24 orang tersangka dengan 27 laporan.

"Para tersangka sudah kita hadirkan dan semuanya masih tahap penyelidikan dan penyidikan,"tegas Kapolda, Selasa, 8 Juli 2025.

Update kasus perambahan hutan di Riau merupakan wujud dari komitmen dan keseriusan tim satgas dalam upaya penegakkan hukum.

Tidak berakhir sampai disitu saja, kepolisian juga bekerjasama dengan semua pihak termasuk pemerintah daerah dalam upaya penyelamatan lingkungan yang disiapkan dengan ragam kegiatan penanaman pohon secara bersama.

"Penyelamatan hutan bukan terfokus pada penindakan dan penegakkan hukum, tapi secara konkret kita harus berbuat untuk memulihkan dan melindungi,"sambung Kapolda.

Selain penanganan kasus perambahan hutan dengan luas 2225 hektar yang masih ditangani kepolisian, disampaikan juga sederetan kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditangani Polda Riau dan jajaran seperti Polres Dumai, Rohil, Rohul, Pelalawan, Inhil, Inhu dan Kampar.

Secara keseluruhan terdapat 17 laporan dengan jumlah 22 tersangka tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Dari jumlah itu, 4 diantara perkara yang ditangani sudah dilimpahkan ke JPU.

Sebagaimana diketahui hutan merupakan paru-paru dunia yang harus mendapatkan perlindungan dengan baik, tindakan merusak dengan cara menebang, membakar hutan sama halnya menghilangkan keanekaragaman hayati.**