Penulis
Ir.H. Abdul Kudus Zaini, MT, MSTr, IPM, Asean Eng (Dosen Fakultas Teknik Universitas Islam Riau)
Kota Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau semestinya menjadi cerminan kota metropolitan yang tertib, bersih, dan sehat. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak ruas jalan utama dan kawasan permukiman yang dipenuhi sampah berserakan. Keberadaan sampah ini bukan hanya mengganggu keindahan kota, namun juga menimbulkan dampak ekologis, sosial, dan bahkan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Permasalahan sampah jalanan bukanlah masalah teknis semata, melainkan merupakan persoalan multidimensi yang melibatkan aspek budaya, perilaku masyarakat, sistem kelembagaan, penegakan hukum, dan kebijakan tata ruang kota. Dalam konteks ini, diperlukan sebuah pendekatan ilmiah dan komprehensif yang mampu menggugah kesadaran kolektif dan membangun sistem penanganan yang berkelanjutan.
Sebagai akademisi teknik sipil dan pengamat keselamatan lalu lintas, dan Perkotaan Ir. H. Abdul Kudus Zaini, MT, MS, Tr IPM, menyoroti fenomena ini dari sudut pandang infrastruktur, kebijakan publik, dan perilaku sosial masyarakat.
Masalah Sampah Jalanan di Kota Pekanbaru.
Fenomena berserakannya sampah di jalanan Pekanbaru menjadi perhatian serius, khususnya pada ruas-ruas padat aktivitas seperti Jalan Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Kh. Ahmad, Teratai, Dahlan, Durian, dan kawasan Pasar Pusat. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tahun 2025, terdapat lebih dari 600 titik pembuangan sampah liar yang tersebar di kawasan permukiman dan sepanjang jalan utama.
Jumlah ini meningkat seiring pertambahan populasi dan urbanisasi yang tidak diimbangi dengan sistem pengelolaan sampah yang efektif. Sumbatan saluran drainase yang mengakibatkan banjir dan kerusakan infrastruktur jalan.
Polusi udara akibat pembusukan limbah organik.Ancaman keselamatan lalu lintas karena mengganggu visibilitas dan stabilitas kendaraan.
Kerusakan citra kota sebagai destinasi bisnis dan pendidikan.
Dalam buku Keselamatan Lalu Lintas Infrastruktur Jalan Raya (Zaini, 2025), kondisi permukaan jalan yang ideal adalah bebas dari segala bentuk gangguan, termasuk tumpukan sampah yang dapat menciptakan black spot, menimbulkan kecelakaan kendaraan roda dua, atau menyebabkan pengendara melakukan manuver mendadak yang membahayakan.
Dalam literatur teknik transportasi, road cleanliness adalah indikator penting dalam perawatan jalan (maintenance). Buku Highway Engineering oleh Paul H. Wright & Karen Dixon (2011) menyebutkan bahwa sampah jalan (road debris) menjadi salah satu penyebab tidak langsung kecelakaan lalu lintas, terutama pada jalan arteri dengan kecepatan tinggi.
Di sisi lain, studi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK, 2020) menyebutkan bahwa kontribusi sampah dari aktivitas transportasi dan jalan umum mencapai 15% dari total sampah kota, dan sebagian besar bersumber dari perilaku masyarakat yang tidak disiplin membuang sampah.
1. Perilaku masyarakat
budaya membuang sampah sembarangan masih melekat kuat, khususnya di kawasan padat penduduk. Hal ini disebabkan oleh rendahnya literasi lingkungan dan lemahnya penanaman nilai moral dalam pendidikan formal maupun informal. Hadis Nabi SAW menyebutkan bahwa “Kebersihan adalah sebagian dari iman” (HR. Muslim), namun implementasi ajaran ini dalam perilaku masyarakat belum tampak nyata.
2. Keterbatasan Sarana dan Prasarana.
Masih banyak titik jalan yang tidak memiliki tempat sampah terstandar, atau jika ada, seringkali tidak terawat. Jadwal pengangkutan sampah juga tidak rutin, sehingga masyarakat cenderung membuang sampah secara liar.
3. Lemahnya Penegakan Hukum
Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan sudah ada, namun belum diimplementasikan secara efektif. Tidak adanya efek jera dan kurangnya pengawasan lapangan menjadi penyebab utama masih banyaknya pelanggaran.
4. Kurangnya Integrasi Antarinstansi
Kurangnya sinergi antara DLHK, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan pihak kecamatan/desa dalam menangani persoalan kebersihan menyebabkan tumpang tindih program dan lemahnya pelaksanaan kebijakan.
Strategi Penanggulangan, Pendekatan Teknis dan Sosial
1. Rekayasa Infrastruktur Pengelolaan Sampah Jalan
Penyediaan tempat sampah dengan jarak maksimal 100 meter di ruas-ruas arteri dan kolektor.
Sistem smart bin berbasis sensor yang menginformasikan volume sampah secara real-time ke operator. Peningkatan frekuensi pengangkutan sampah oleh armada terjadwal dan terintegrasi.
2. Revitalisasi Penegakan Hukum
Revisi Perda Kebersihan Kota Pekanbaru untuk memperbesar sanksi administratif dan denda di tempat. Pengawasan berbasis teknologi (CCTV jalan dan mobil patroli lingkungan).
Keterlibatan aktif Satpol PP dan RT/RW sebagai ujung tombak pengawasan.
3. Pendidikan dan Pemberdayaan Komunitas
Edukasi lingkungan sejak PAUD hingga perguruan tinggi melalui kurikulum dan kegiatan praktik lapangan.
Gerakan “Adopsi Jalan” oleh komunitas warga atau organisasi kampus, dengan insentif dana kelurahan. Kompetisi lingkungan antar-kecamatan yang dievaluasi secara triwulan.
4. Kolaborasi Multisektor
Kerja sama dengan sektor swasta (CSR perusahaan) dalam penyediaan sarana kebersihan.
Penerapan sistem extended producer responsibility (EPR) bagi industri makanan dan minuman.
Integrasi sistem kebersihan dengan tata kelola transportasi dan jalan.
Penutup
Permasalahan sampah berserakan di jalan raya Kota Pekanbaru adalah tantangan nyata yang membutuhkan langkah sistematis dan sinergis. Kita tidak hanya membutuhkan regulasi dan infrastruktur, tetapi juga perubahan paradigma masyarakat terhadap lingkungan.
Kesadaran bahwa kebersihan jalan adalah bagian dari keselamatan lalu lintas harus ditanamkan sejak dini. Dengan pendekatan ilmiah, rekayasa teknik yang tepat, serta pembinaan sosial dan agama yang konsisten, Kota Pekanbaru dapat bergerak menuju kota yang bersih, aman, dan beradab.
Refernsi Buku
Zaini, A.K. (2025). Keselamatan Lalu Lintas Infrastruktur Jalan Raya. Pekanbaru: Pustaka Teknik Riau.
Tchobanoglous, G., & Kreith, F. (2002). Handbook of Solid Waste Management. McGraw-Hill.
KLHK (2020). Kajian Sistem Pengelolaan Sampah Perkotaan Indonesia. Wright, P.H. & Dixon, K. (2011). Highway Engineering (7th ed.). John Wiley & Sons.
Sudarmadi, S. (2015). “Public Perception on Environmental Pollution: The Case of Indonesia.” Environmental Health Journal, Vol. 10, No. 2.Undang- Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Hadis Nabi SAW, HR. Muslim: "Innallāha ṭayyibun yuḥibbu aṭ-ṭayyib, wa nāẓifun yuḥibbu an-nazāfah." (Sesungguhnya Allah itu Maha Bersih dan mencintai kebersihan).
Pekanbaru, 8 Juni 2025